Pernyataan Sikap FSP FARKES R-KSPI atas Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum Dokter Residen di RSHS Bandung

Pernyataan Sikap FSP FARKES R-KSPI atas Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum Dokter Residen di RSHS Bandung

Jakarta, 13 April 2025 — Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP FARKES R-KSPI) menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Berdasarkan informasi resmi, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien yang tengah dirawat di rumah sakit.

Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan yang semestinya menjadi tempat paling aman, terutama bagi pasien yang dalam kondisi rentan. Tindakan asusila yang diduga dilakukan dengan modus pembiusan memperlihatkan pola kekerasan seksual yang terencana dan berbahaya, serta harus diproses secara hukum secara transparan dan seadil-adilnya.

Bacaan Lainnya

FSP FARKES R-KSPI menilai bahwa kasus ini bukan hanya persoalan individu, namun juga mencerminkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan internal rumah sakit dan institusi pendidikan kedokteran. Oleh karena itu, kami mendesak seluruh pihak terkait, termasuk manajemen rumah sakit, institusi pendidikan kedokteran, dan Kementerian Kesehatan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan profesi, pembinaan tenaga kesehatan, dan mekanisme pelaporan kekerasan seksual.

Kami memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Kesehatan yang segera mencabut izin pendidikan spesialis pelaku, serta tindakan cepat dari pihak kampus dan rumah sakit dalam menanggapi kasus ini. Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab yang patut dijadikan contoh bagi institusi lain dalam menangani kasus kekerasan seksual di dunia kesehatan.

Sebagai organisasi buruh yang beranggotakan pekerja sektor farmasi dan kesehatan di berbagai rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia—termasuk di antaranya RSI Jakarta Pondok Kopi, Jakarta Timur, dan RS. Kartika Medika Tambun, Bekasi, Jawa Barat—kami menegaskan bahwa rumah sakit harus menjadi zona aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual dan pelecehan, baik bagi pasien, keluarga pasien, maupun tenaga kerja kesehatan.

FSP FARKES R-KSPI juga menyerukan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kedokteran untuk segera membentuk tim satuan tugas respons cepat terhadap kekerasan seksual, membuka kanal aduan yang aman dan berpihak kepada korban, serta melakukan pelatihan pencegahan kekerasan seksual secara rutin bagi seluruh civitas rumah sakit dan mahasiswa kedokteran.

Kepada para korban dan keluarganya, kami menyampaikan rasa empati dan solidaritas yang setinggi-tingginya. Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan, pemulihan hak, dan dukungan psikologis secara menyeluruh dan berkelanjutan kepada para penyintas kekerasan seksual. Jangan biarkan korban mengalami reviktimisasi dan ketidakadilan kedua kali dari sistem hukum atau masyarakat.

Kami juga mengajak seluruh pekerja dan karyawan di rumah sakit di seluruh Indonesia untuk tidak diam ketika terjadi kekerasan seksual di tempat kerja. Jangan ragu untuk bersuara, melapor, dan bersolidaritas. Dalam rangka memperkuat perlindungan dan keberdayaan tenaga kesehatan, kami menghimbau kepada pegawai, pekerja, dan karyawan rumah sakit untuk bergabung bersama FSP FARKES R-KSPI.

Mari bersatu dalam wadah serikat pekerja yang berpihak pada perlindungan hak, keselamatan kerja, dan kesejahteraan tenaga kesehatan. Informasi lengkap mengenai keanggotaan FSP FARKES R-KSPI dapat diakses melalui:

Website: http://linkr.bio/farkes_kspi
WhatsApp Admin: +62 812-9743-0923

Idris Idham, SE
Sekretaris Jenderal FSP FARKES R-KSPI
Wakil Sekretaris Jenderal KSPI Bidang Hubungan Industrial

Pos terkait