Persentasi Kenaikan Upah Buruh Dengan Masa Kerja Setahun Lebih Harus Sama Dengan Persentasi UMK 2023

Persentasi Kenaikan Upah Buruh Dengan Masa Kerja Setahun Lebih Harus Sama Dengan Persentasi UMK 2023

Batam,KPonline –Rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam hari ini (29/11) berakhir tanpa ada kesepakatan. Anggota DPK unsur serikat pekerja, Suparman di atas mobil mokom mengatakan bahwa perwakilan FSPMI telah memberikan rekomendasi dalam penetapan UMK Batam 2023 . Salah satu rekomendasinya adalah mengusulkan UMK Batam 2023 sebesar Rp 5,380,739.

Di samping itu FSPMI juga menolak pembahasan upah minimum kota Batam 2023 menggunakan PP 36/2021, meminta gubernur Kepri melaksanakan putusan MA no 75K/TUN / 2022 tentang UMK Batam 2021, menaikkan UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp 5,380,739.

Bacaan Lainnya

FSPMI juga merekomendasikan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun upahnya juga harus naik dengan persentasi kenaikan sekurang kurangnya sama dengan persentasi UMK 2023

“ Kami juga meminta agar pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun upahnya juga harus naik dengan persentasi kenaikan sekurang kurangnya sama dengan persentasi UMK 2023” Ujar Suparman di sambut tepuk tangan oleh massa yang ikut berdemo.

Sementara dari pihak pengusaha sendiri masih ngotot agar UMK 2023 tetap mengacu pada PP 36/2021

Apindo mengatakan kenaikan UMP Kepri menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu tidak tepat dis aat sektor ekonomi belum pulih sepenuhnya akibat Pandemi Covid-19, ditambah lagi dengan ancaman resesi ekonomi global tahun 2023 nanti.

Dengan ditetapkannya UMP berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 itu, Apindo Kota Batam menganggap penetapan UMP Kepri tersebut melanggar PP 36 tahun 2021 yang masih berlaku. Sehingga Apindo Kota Batam mempertimbangkan untuk menggugat keputusan Gubernur tersebut ke PTUN.

Baca Juga: Multiple Entry Visa Berlaku Setahun, Pertama Ujicoba di Kepri

“Begitu juga jika nanti UMK Batam ditetapkan keluar dari PP 36 tahun 2021, maka kemungkinan juga akan kita lakukan gugatan ke PTUN,” katanya.

Dengan ditetapkannya UMP berdasarkan atas Permenaker 18 tahun 2022 itu, ia berharap kepada investor di Kepri dan Batam agar tetap tenang menyikapi keputusan Gubernur yang keluar dari aturan pemerintah ini. Perusahaan bisa tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku, yaitu PP 36 tahun 2021.

Begitu juga untuk UMK Batam. Jika kebijakan Gubernur keluar dari koridor hukum yang berlaku, maka Apindo Kota Batam tetap akan berpegang pada aturan yang berlaku, yaitu PP 36 tahun 2021.

Seperti di ketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023 sudah ditetapkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebesar Rp3.279.194 atau naik Rp229.022. dan kini tinggal menunggu pembahasan UMK di setiap kota /kabupaten di Kepri

Ketetapan ini, ditegaskan Gubernur Kepri dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1.354 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2023. SK Gubernur ini, diteken pada deadline penetapan UMP 2023 yang diatur lewat Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Photo : Supriyanto

Pos terkait