Probolinggo, KPonline – Ribuan Buruh di 20 Provinsi Indonesia akan kembali menggelar aksi besar-basaran serentak Senin Tanggal 12 April 2021, demo kali ini merupakan aksi lanjutan terhadap penolakan Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah berlaku.
Konsulat Cabang (KC FSPMI) Kabupaten dan Kota Probolinggo serta Pengurus Unit Kerja (PUK) mengadakan rapat untuk persiapan aksi besok, di Cafe Rooster Paiton Probolinggo, Minggu (11/4/2021).
Anggit Purnomo selaku KC FSPMI Kabupaten Probolinggo menegaskan, aksi ini sesuai intruksi dari DPP FSPMI yang akan di gelar secara Virtual dan di dalam lingkungan pabrik/perusahaan masing-masing baik di halaman maupun di kantin dengan menerapkan Protokol Kesehatan”,
Jadi tidak ada alasan bagi pihak berwajib melarang kami demo, sedangkan para buruh yang melakukan aksi siap melakukan rapid test antigen, pihaknya juga tidak akan melanggar ketentuan Satgas COVID-19 dan aparat keamanan”, jelasnya
Masih kata Anggit, selain menyuarakan penolakan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, para buruh juga menyampikan tuntutan lainnya, diantaranya meminta THR (Tunjangan Hari Raya) harus di bayar penuh tidak di cicil maupun di potong serta usut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan”, terangnya
Sementara itu KC Kota Probolinggo Nur Ahmad juga mengatakan, karena jumlah aksi lapangan nanti di batasi yang lain bisa ikut aksi Virtual dengan meramaikan dan membagikan yang telah disiarkan langsung di Facebook (Suara FSPMI), Tweeter (FSPMI_KSPI) dan Instagram (FSPMI_KSPI)”.
“Kami mengharap kepda seluruh buruh, harus kompak dan bersatu terus berjuang sampai Omnibuslaw/ UU Cipta Kerja di batalkan”, katanya Nur dengan tegas. (Alex)