Persiapkan Aksi 17 Juli: Buruh Tak Hanya Tuntut Keadilan Ekonomi, Tapi Juga Keadilan Politik

Persiapkan Aksi 17 Juli: Buruh Tak Hanya Tuntut Keadilan Ekonomi, Tapi Juga Keadilan Politik
KSPI dalam aksinya menuntut agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut. Foto: Media Perdjoeangan/Kiki

Pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja akan turun ke jalan untuk melakukan protes besar-besaran. Aksi ini akan berlangsung di beberapa lokasi penting, termasuk Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, serta serentak di berbagai kota industri di seluruh Indonesia.

Dalam aksi ini, para buruh akan membawa tiga tuntutan utama yang menjadi fokus perjuangan mereka. Pertama, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Omnibus Law, atau yang lebih dikenal dengan UU Cipta Kerja, telah menjadi sumber kontroversi, bahkan sebelum disahkan. Kaum buruh berpendapat bahwa undang-undang ini lebih menguntungkan pemilik modal daripada melindungi hak-hak pekerja. Omnibus Law dianggap memperburuk kondisi kerja dengan mengurangi perlindungan bagi pekerja, mempermudah pemutusan hubungan kerja, dan mengurangi pesangon serta tunjangan lainnya. Dalam aksi ini, para buruh menuntut pencabutan undang-undang tersebut, karena dianggap tidak berpihak kepada kepentingan pekerja dan hanya akan memperlemah posisi tawar buruh di hadapan pengusaha.

Kedua, Hapus OutSourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Sistem outsourcing telah lama menjadi permasalahan utama di kalangan buruh. Outsourcing dianggap memberikan ketidakpastian kerja bagi para pekerja karena mereka tidak memiliki kepastian pekerjaan jangka panjang. Selain itu, sistem ini juga sering kali mengabaikan hak-hak dasar pekerja, seperti jaminan sosial, hak cuti, dan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam aksi ini, para buruh menuntut dihapuskannya sistem outsourcing dan menolak kebijakan upah murah. Mereka berpendapat bahwa setiap pekerja berhak atas pekerjaan yang layak dengan upah yang memadai. Dengan dihapuskannya outsourcing, diharapkan pekerja akan mendapatkan kepastian kerja dan hak-hak yang lebih baik.

Sedangkan tuntutan yang ketiga adalah menyerukan Cabut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kaum buruh juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi DPRD, namun memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dinilai membatasi partisipasi politik dan demokrasi di tingkat lokal. Dengan memberikan hak tersebut, partisipasi politik di tingkat lokal dapat meningkat dan hak-hak pekerja dapat lebih terlindungi.

Flayer aksi KSPI yang menyerukan kaum buruh untuk ikut serta dalam aksi 17 Juli 2024.

Aksi ini direncanakan akan melibatkan ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di seluruh Indonesia. Di Jakarta, aksi akan difokuskan di dua lokasi utama, yaitu Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi. Kedua lokasi ini dipilih karena merupakan simbol kekuasaan eksekutif dan yudikatif, yang dianggap dapat memberikan dampak politik yang signifikan jika ada tekanan dari masyarakat. Di samping itu, aksi ini juga akan berlangsung serentak di berbagai kota industri lainnya, seperti Surabaya, Medan, Bandung, Semarang, dan Makassar. Dengan melakukan aksi di berbagai kota, diharapkan pesan perjuangan ini akan lebih luas tersebar dan mendapatkan perhatian yang lebih besar dari pemerintah dan masyarakat.

Aksi ini bukan hanya sekedar bentuk protes, tetapi juga sebagai penegasan bahwa kaum buruh tidak akan pernah berhenti berjuang untuk mendapatkan hak-haknya. Para buruh ingin menunjukkan bahwa mereka memiliki kekuatan dan solidaritas yang kuat untuk melawan ketidakadilan dan kebijakan yang merugikan mereka. Aksi ini juga bertujuan untuk mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan yang dibuat harus berpihak kepada rakyat, terutama kaum buruh yang merupakan tulang punggung perekonomian.

Selain itu, aksi ini juga diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat luas mengenai pentingnya perlindungan hak-hak pekerja. Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, perjuangan kaum buruh akan semakin kuat dan memiliki peluang lebih besar untuk berhasil.

Sekali lagi, aksi pada 17 Juli 2024 ini diharapkan akan menjadi momentum penting dalam perjuangan kaum buruh di Indonesia. Dengan semangat dan solidaritas yang kuat, para buruh akan terus berjuang hingga tuntutan mereka dipenuhi. Kita berharap, pemerintah akan mendengar dan merespons tuntutan ini dengan bijaksana, demi terciptanya kondisi kerja yang lebih adil dan manusiawi di Indonesia.

Kahar S. Cahyono, Wakil Presiden FSPMI, Wakil Presiden KSPI, dan Pimpinan Redaksi Koran Perdjoeangan