Maluku Utara, KPonline – Bertempat di Kantor Pusat PT.Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT.IWIP) yang beralamat di Tanjung Ulie Desa Lalilef Sawai, Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara dialkukan pertemuan antara PUK SPL FSPMI dengan Manajemen PT.Indonesia Weda Bay Industrial Park pada Selasa, 12 Desember 2023.
Informasi yang berhasil dihimpun Koran Perdjoeangan, pertemuan bersama antara manajemen HRD PT.IWIP dengan Pengurus serikat pekerja SPL FSPMI PT.IWIP terkait pengupahan berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara yang sudah terbit mewakili 60.000 pekerja.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Leo Teslatu, Rhivent Samatra (manajemen) dan pengurus PUK SPL FSPMI, Rizal, Rahmat J.Ade serta pengurus lainnya.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan manajemen, Leo Teslatu menyampaikan bahwa apa yang sudah diusulkan dalam system pengupahan adalah normative dan sudah di berlakukan Di PT. IWIP. “Selebihnya Kami menunggu hasil dari pengambil kebijakan selaku pemimpin tertinggi di PT.IWIP,” kata Leo.
Sementara dikutip dari malutpost.id bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi karyawan perusahaan akan berlaku per 1 Januari 2024. Disnaker Provinsi Maluku Utara berharap perusahaan secepatnya melakukan struktur skala upah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Pengawasan, Disnaker Maluku Utara, Rizal Rivai menjelaskan, mengacu pada Permenaker nomor 1 tahun 2017, perusahaan didorong agar membuat sendiri upahnya untuk pekerja yang lebih dari satu tahun berdasarkan golongan, pendidikan, jabatan, kemampuan dan waktu kerja.
“Perintah dari Undang-undang cipta kerja yang baru, struktur skala upahnya di dorong ke perusahaan agar bikin struktur skala upah. Karena, kita punya peraturan yang baru PP 36 dan 31 yang baru direvisi itu meminta demikian, UMP kita sudah tidak lagi sektoral, tidak lagi sektor tambang, pertanian, perhubungan dan perbankkan tapi satu upah saja,” kata Rizal, kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).
Rizal mengatakan perusahaan wajib membuat dan menyamapaikan kepada pekerja melalui surat keputusan ke setiap tenaga kerja. “Ini didorong karena kita sudah menganut sistem satu upah, upah minimum itu. Upah minimum kita Rp 3,2 juta untuk tahun 2024, sebelumnya tahun 2023 ini hanya Rp 2,9 juta lebih,” katanya.
Kenaikan upah, kata Rizal, dihitung berdasarkan laju inflasi serta pertubuhan ekonomi. Ia berharap, perusahaan mampu menerapkan struktur skala upah untuk mengatur jenjang skala upah dan struktur upah.
“Kepada perusahaan saya harapkan bisa menerapkan UMP dengan baik, tidak ada lagi penangguhan upah, tidak ada lagi perselisihan yang menyangkut dengan UMP. Karena UMP jaring pengaman, berlaku bagi pekerja dan kami akan terus melakukan monitoring,” pungkas Rizal. (Yanto)