Cikarang, KPonline – Dalam ruang lingkup dunia ketenaga kerjaan yang didalamnya ada sebuah proses pembuatan barang jadi dan barang jasa tidak pernah bisa lepas dari adanya hubungan kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja sehingga terjadilah hubungan kerja antara kedua belah pihak. Dari adanya hubungan kerja tersebut pada akhirnya akan menciptakan sebuah ketentuan yang namanya hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban yang ada dalam proses hubungan kerja tersebut diatur dan ditentukan oleh sebuah instansi terkait dalam dunia ketenaga kerjaan melalui sebuah regulasi atau peraturan perundang undangan. Akan tetapi peraturan perundang undangan yang berlaku hanya mengatur ketentuan dalam proses hubungan kerja secara umum. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak secara lebih mendetail dan terperinci diperlukan sebuah aturan yang bersifat lebih mengikat diantara kedua belah pihak melalui Perjanjian Kerja Bersama atau yang dalam hubungan industrial lebih dikenal dengan istilah PKB.
Sebagai salah satu pilar penting dan sarana dalam proses hubungan industrial, keberadaan Perjanjian Kerja Bersama menjadi sangat penting bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam sebuah proses produksi pembuatan barang dan jasa untuk mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang berazazkan pancasila.
Selain sebagai salah satu sarana hubungan industrial Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan serikat pekerja karena dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama eksistensi dari serikat pekerja didalam sebuah perusahaan diakui keberadaanya sebagai organisasi yang mewakili kepentingan para pekerja dan mampu mengakomodir aspirasi dari para anggota melalui sebuah peraturan yang dibuat dan ditetapkan di internal perusahaan secara bersama-sama.
Perjanjian Kerja Bersama PUK SPAI FSPMI PT. Uniplastindo Interbuana pada periode tahun kepengurusan yang keempat telah berakhir pada bulan Juli tahun 2021. Melalui sebuah proses diskusi dan musyawarah yang sangat panjang akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang periode Perjanjian Kerja Bersama selama satu tahun yang berakhir di bulan Juli tahun 2022.
Diawali dari beberapa komunikasi dengan pihak manajemen akhirnya perundingan pertama dilakukan di bulan Desember tahun 2021. Dari beberapa pertemuan tepatnya di tanggal 16 Desember tahun 2021 akhirnya disepakatilah Tata Tertib perundingan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama yang mengatur tentang waktu, tempat, pelaksanaan dan tim perunding dari masing-masing pihak dengan catatan selama masa proses perpanjangan dan selama proses perundingan berlangsung maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode tahun 2019 – 2021 tetap dianggap berlaku.
Pada hari Rabu, tanggal 03 Agustus tahun 2022 sesuai undangan dari pihak manajemen perusahaan PT. Uniplastindo Interbuana, perundingan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama kembali dilanjutkan. Bertempat di Hotel Cita Inn Lippo Cikarang perundingan dimulai Pkl 09.00 Wib. Seperti biasanya karena memang sudah menjadi Budaya di internal PUK SPAI FSPMI PT. Uniplastindo Interbuana sebelum perundingan dimulai Tim Perunding melakukan prepare sebagai bagian dari persiapan dan untuk menjaga kekompakan di internal tim perunding.
Tepat Pkl 08.00 Wib semua personil tim perunding dan Ketua PUK hadir dan seperti biasanya mengambil tempat dibawah pohon area loading dengan menggelar karton box secara lesehan tim mulai berdiskusi ringan sambil bercanda dan minum kopi. Dari 13 personil Tim Perunding sesuai dengan kesepakatan internal pengurus, perundingan kali ini hanya diwakili tujuh orang yaitu, Ahmad Yani dengan status anggota PUK sebagai Ketua Tim Perunding, Jani Lukmanul Hakim Ketua Bidang 4 sebagai Sekretaris Tim Perunding, Irwan Wakil Ketua Bidang 3 sebagai Notulis, Wahyudi Ketua Bidang 3 sebagai anggota Tim Perunding, Ahmad Holidi Sekretaris PUK sebagai Anggota Tim Perunding, Sukirman, S.H. Ketua Bidang 2 sebagai anggota Tim Perunding dan yang terakhir Margono Wakil Ketua Bidang 2 yang juga Ketua PUK periode tahun 2019 – 2021 sebagai Anggota Tim Perunding.
Hadir juga dalam prepare persiapan tersebut Joko Prasetyo yang akrab dipanggil Pimpro, Ketua PUK periode tahun 2022 – 2025, yang kebetulan ada pada posisi habis masuk malem sehingga menyempatkan waktu untuk ikut dalam prepare persiapan. Setelah mendapatkan beberapa arahan dari Ketua PUK akhirnya kurang lebih jam 09.00 Tim berangkat ke Hotel Citra Inn Lippo Cikarang tempat dimana perundingan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama akan dilakukan.
Sampai di Hotel Citra Inn pihak manajemen perusahaan sudah menunggu di ruangan sehingga perundingan langsung dimulai. Pembahasan pada perundingan kali ini masih pada tahapan pembahasan Isi Draft Materi dari kedua belah pihak. Seperti yang sedang menjadi fenomena organisasi bisnis pada saat ini, dan seperti yang sudah diduga juga oleh Pengurus dan Tim Perunding, Manajemen perusahaan menyodorkan Draft materi perubahan dari Draft PKB periode tahun 2019 – 2021 dengan pasal – pasal yang justru mendowngrid dari Isi Perjanjian Kerja Bersama periode tahun 2019 – 2021 tersebut dan beberapa tambahan pasal yang mengadopsi dari Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibuslaw) sehingga Tim Perunding dari pihak PUK tidak banyak memberikan respon terhadap Draft Materi Perjanjian Kerja Bersama dari Pihak Manajemen Perusahaan.
Walaupun secara prinsip dan sesuai dengan komitmen awal yang mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh DPP FSPMI untuk menolak apapun bentuk dan implementasi dari Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omibuslaw, tim Perunding dari PUK tetap melanjutkan diskusi tetapi tidak banyak komentar dalam merespon Draft Materi yang diberikan oleh Perusahaan. Tim Perunding dari PUK tetap pada keputusan dan komitmen awal dalam proses pembuatan Draft Materi PKB untuk menolak Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibuslaw tersebut masuk kedalam pasal pasal dari Isi Perjanjian Kerja Bersama yang sedang dibahas.
Dikarenakan belum adanya kesepemahaman dam isi Draft Materi Perjanjian Kerja Bersama yang sedang dibahas Tim Perunding dari PUK SPAI FSPMI PT. Uniplastindo Interbuana sempat meminta break dan setengah kamar terlebih dahulu untuk berdiskusi sejenak sambil minum kopi dan merokok.
Setelah dirasa cukup akhirnya Tim Perunding kembali melanjutkan perundingan untuk menyamakan persepsi dengan pihak manajemen perusahaan. Akan tetapi karena tetap tidak ada kesepemahaman akhirnya setelah kurang lebih memakan waktu selama lima (5) jam, Tim Perunding sepakat untuk mengakhiri perundingan dengan tidak menghasilkan satu pasal pun kesepakatan.
Perundingan akan dilanjutkan kembali pada hari kamis, 04 Agustus 2022. Kurang lebih Pkl 15.30 Wib Tim Perunding dari PUK SPAI FSPMI PT. Uniplastindo Interbuana meninggalkan hotel tempat dimana perundingan dilakukan menuju Rumah Makan Bebek Krues Mas AL milik saudara juang Bung Ali Nurhamzah Ketua PUK SPAMK PT. ENKEI Indonesia di Sukaresmi untuk melakukan Evaluasi sekaligus persiapan perundingan berikutnya.
Penulis : Nurmubin