Cikarang,KPonline – Perundingan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilakukan antara pihak pengusaha PT. Uniplastindo Interbuana dan pihak Pimpinan Unit Kerja SPAI FSPMI PT. Uniplastindo Interbuana yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 03 Agustus tahun 2022 di Hotel Citra Inn Lippo Cikarang selama kurang lebih lima (5) jam belum menghasilkan sebuah kesepakatan.
Karena belum adanya kesepamahaman dari kedua belah pihak terkait tentang Draft Materi Perjanjian Kerja Bersama yang akan menjadi bahan materi selama proses perundingan kedepan. Sesuai dengan kesepakatan bersama untuk selanjutnya perundingan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 04 Agustus tahun 2022 dengan waktu dan tempat pelaksanaan perundingan yang masih tentative dan belum diputuskan.
Diakhir perundingan sebelum perundingan ditutup dari pihak Manajemen perusahaan menyampaikan bahwa waktu dan tempat perundingan akan dinformasikan menyusul dan dari pihak PUK SPAI FSPMI PT. Uniplastindo Interbuana menyepakati dan mengiyakan apa yang disampaikan perwakilan manajemen perusahaan.
Kurang lebih jam 07.30 pagi, Ahmad Yani selaku Ketua Tim Perunding dari pihak PUK SPAI FSPMI PT. Uniplastindo Interbuana mendapatkan informasi dari pihak manajemen perusahaan bahwa perundingan akan dilanjutkan kembali jam 13.30 WIB bertempat di meeting room PT. Uniplastindo Interbuana. Sebagai Ketua Tim Perunding yang sekaligus sebagai pintu masuk terkait semua informasi yang berhubungan dengan setiap proses Perundingan , Ahmad Yani segera menginformasikan kepada seluruh Tim Perunding dan Pengurus untuk kembali mempersiapkan diri untuk melanjutkan proses perundingan sesuai jadwal yang diiformasikan pihak perusahaan. Tepat jam 12.30 WIB Tim Perunding dan Pengurus kembali berkumpul untuk melakukan persiapan perundingan.
Hadir kembali dalam rapat dan diskusi kecil tersebut Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Uniplastindo Interbuana periode tahun 2022 – 2022 Joko Prasetyo beserta Pengurus Bidang Organisasi Toni Purwito dan Sriyono sebagai Bendahara PUK yang mempersiapkan semua kebutuhan dan Logistik yang dibutuhkan selama perundingan.
Sesuai dengan informasi yang telah disampaikan, jam 14.00 WIB perundingan pembahasan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama kembali dilanjutkan. Proses perundingan dimulai masih dengan pembahasan terkait Draft Materi Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama dari kedua belah pihak. Tim Perunding dari PUK masih berharap bahwa kedua belah pihak sama-sama memberikan perubahan Draft Materi dari Materi Perjanjian Kerja Bersama periode sebelumnya, periode tahun 2019 – 2021 (bertukar Draft Materi) untuk sama-sama dipelajari terlebih dahulu agar proses perundingan selanjutnya bisa dimulai dengan pembahasan pasal demi pasal sesuai Draft dari masing-masing pihak.
Akan tetapi ternyata dari pihak manajemen masih seperti konsep pada perundingan yang dilakukan satu hari sebelumnya, manajemen tidak mau memberikan Dart Materi dari Perusahaan dan yang lebih membuat Tim perunding dari PUK heran selain tidak mau memberikan Draft Materi manajemen juga tidak mau menerima Draft Materi yang disodorkan dan diberikan Tim perunding dari Pimpinan Unit Kerja.
Setelah melakukan break beberapa saat akhirnya perundingan dilanjutkan kembali dan dari pihak manajemen tetap tidak mau memberikan draft materi dan hanya memberikan perubahan isi dari materi Perjanjian Kerja Bersama versi manajemen melalui slide pasal demi pasal sampai pasal 61. Dan seperti pembahasan perundingan yang dilakukan pada hari sebelumnya dari Pihak Tim Perunding PUK juga tidak terlalu banyak memberikan respon dan tanggapan dari isi Draft Materi yang disampaikan oleh pihak manajemen dari setiap pasalnya.
Tim perunding dari PUK tetep pada komitmen awal dan tidak ada satu pasal pun Draft Materi dari pihak perusahaan yang disetujui dan disepakati sehingga pada perundingan ini pun tidak menghasilkan satu kesepakatanpun sampai perundingan selesai dan ditutup kurang lebih jam 17.00 WIB atau jam lima sore .
Untuk perundingan selanjutnya akan dilakukan kembali dengan menunggu kesiapan dari pihak manajemen perusahaan yang akan diinformasikan kembali kepada Ketua Tim Perunding dari pihak PUK SPAI FSPMI PT. Uniplastindo Interbuana.
Penulis : NUR MUBIN, S.M., M.M.