Deli Serdang,KPonline– “Perwakilan pekerja sudah mencoba bernegosiasi bersama manegemen Perusahaan, tetapi tidak ada titik temu atau kesepakatan mengenai poin-poin tuntutan kami”
“Lalu kami juga sudah mencoba mengadu ke Dinas tenaga Kerja dan digelar tripartit juga tidak ada titik temu sehingga kami mengambil langkah akhir yaitu dengan menggelar Mogok kerja secara hukum” begitu paparan Rian Herman yang merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Indomarco Adi prima.
Aksi mogok kerja para pekerja yang tergabung dalam organisasi serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kab. Deli serdang ini sendiri digelar dengan beberapa tuntutan yang mereka anggap sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Adapun isi dari tuntutan pekerja adalah hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang tidak sesuai aturan, jalankan skala upah, bayar upah lembur yang melebihi jam lembur dan Revisi PKB yang merugikan buruh.
“Ratusan pekerja outsourcing yang sudah puluhan tahun bekerja adalah kesalahan pertama. Yang kedua yaitu skala upah tidak berjalan, yang sudah 20 tahunan kerja, gajinya sama dengan pekerja baru. Ketiga, upah lembur melebihi waktu kerja untuk salesman, driver dan Helper tidak pernah di bayar dan yang terakhir adalah tentang PKB yang banyak merugikan pekerja, bukan mala menyeimbangkan, PKB itu Mala menindas pekerja” tutur Tian Herman menjelaskan isi tuntutan.
Mogok kerja yang digelar oleh PUK SPAI FSPMI PT. Indomarco Adi prima ini direncanakan akan berakhir jika tuntutan para pekerja dapat dijalankan.
Selain menggelar Mogok kerja di depan gerbang PT. IA yang beralamat di jalan lintas Sumatera Medan Lubuk Pakam, rencananya PUK juga akan menggelar aksi Unjuk rasa ke Instansi terkait jika tuntutan pekerja belum juga ditanggapi dengan baik.