Serang, KPonline – Tidak ada perjuangan yang sia-sia, jika terus diniatkan untuk kebaikan bersama. Ini masih hangat bicara tentang upah tahun 2025, yang sudah ditetapkan 20 Desember 2024 lalu, bahwa kenaikan upah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur untuk UMK dan UMSK tahun 2025 berlaku pertanggal 01 Januari 2025.
Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT. Infiltraco Murni, telah melakukan perundingan upah tahun 2025 bersama pihak Perusahaan. Kamis, 23/01/2025 sore di Ruang Meeting Perusahaan PT. Infiltraco Murni, Cikande, Serang.
Masifnya perjuangan pengupahan ini tak lain bukan hanya sekali dua kali saja pertemuan, PUK giat melakukan konsolidasi juga terhadap anggota dan membawa konsep yang matang sebelum perundingan dengan Perusahaan.
Perundingan yang dikawal juga oleh anggota serikat pekerja ternyata membuahkan hasil yang baik, tok ! kenaikan sebesar Rp. 408.462 (dari UMK tahun 2024).
Yang mana UMK tahun 2024 Rp. 4.560.961 menjadi Rp. 4.969.423.
Memang menjadi sebuah perdebatan diawal mengingat Perusahaan yag bergerak memproduksi filter udara ini seharusnya mendapatkan nilai upah minimum sectoral (UMSK) dalam sektor I. ternyata Perusahaan dari data KLBI terdaftar di sektor II yang bergerak di Industri Kertas dan papan kertas bergelombang .
Wahyudi, Perwakilan Perusahaan atau sebagai HRD mengatakan, bahwa perusahaan terdaftar di sektor 2,
“untuk upah sektoral terdaftar di sektor 2 karena bergerak di industri kertas dan papan kertas bergelombang walaupun produk yang lain itu terbuat dari metal.”
PT. Infiltraco Murni menghasilkan produk seperti Fan Filter Unit ( FFU ), Air Shower, Air Recirculation Unit ( A.R.U ), Laminair Ait Flow ( LAF ), Deep Bed Scrubber ( DBS ), Passbox, Bio Safety Cabinet ( BSC ), Hausing, Air Cleaner, Weighing Booth.
Daniel Ketua PUK mengatakan, ini masih belum berakhir, untuk konsep struktur skala upah dengan masa kerja lebih dari 1 tahun yang sudah diajukan, menunggu Keputusan dari pimpinan Perusahaan.
“Draft sudah masuk dan diterima, juga sudah dibahas tadi, tinggal kita follwup respon pimpinan Perusahaan, untuk penerapannya dan pemberlakuannya.”
PUK juga menyodorkan bukti kongkrit sebagai pelengkap statement dari Kadisnaker Provinsi Banten tentang wajibnya Perusahaan dalam penerapan struktur skala upah diperusahaan.
Sampai berita ini diterbitkan, PUK menyampaikan hasil perundingan kepada anggota dan tetap satu komando dalam pergerakan perjuangan upah.
(Daniel)