Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja, Apakah Boleh?

Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja, Apakah Boleh?

Jakarta, KPonline – Secara umum, belum terdapat regulasi dalam peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang perusahaan untuk menahan ijazah milik karyawan selama masa perjanjian kerja berlangsung. Bahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 pun tidak mengatur secara khusus soal penahanan ijazah.

Mengacu pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dinyatakan bahwa setiap perjanjian kerja yang dibuat antara perusahaan dan karyawan memiliki kekuatan hukum layaknya undang-undang. Dengan kata lain, selama isi kontrak disepakati oleh kedua belah pihak, maka tindakan perusahaan menahan ijazah tidak dapat dikenai sanksi hukum.

Karena itu, dari sisi hukum, tidak terdapat aturan yang secara langsung melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Biasanya, hal ini merupakan hasil kesepakatan yang dimuat dalam perjanjian kerja antara karyawan dan pihak perusahaan.

Namun demikian, praktik penahanan ijazah sering kali berdampak buruk bagi pekerja, karena dapat membatasi mereka dalam mencari pekerjaan lain. Permasalahan hukum juga dapat timbul, misalnya, ketika karyawan memutuskan kontrak secara sepihak, telah membayar kompensasi, namun perusahaan tetap tidak mengembalikan ijazah.

Dengan demikian, meskipun secara hukum perusahaan diperbolehkan menahan ijazah selama masa kontrak kerja atas dasar kesepakatan bersama, penahanan tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak atau tanpa persetujuan karyawan.

Di sisi lain, calon pekerja sebaiknya membaca dan memahami isi kontrak kerja dengan seksama sebelum menandatanganinya. Pastikan klausul mengenai penahanan ijazah tertulis secara jelas, tanyakan alasan di balik kebijakan tersebut, dan ketahuilah bahwa Anda memiliki hak untuk menolak jika merasa keberatan dengan aturan tersebut.

Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) perlu menjadi sorotan serius. Tindakan ini sangat berpotensi melanggar hak-hak pekerja.

Kebijakan sebuah perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, jika diperhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun aturan teknis lainnya belum secara eksplisit mengatur mengenai penahanan ijazah. Akibatnya, perusahaan kerap mengambil inisiatif sendiri dengan mencantumkan kebijakan tersebut dalam proses perekrutan. Dalam banyak kejadian masyarakat yang selalu merasa dirugikan, karena ketentuan tersebut dinilai membatasi akses mereka terhadap peluang kerja yang lebih baik.

Karena itu, sangat penting bagi pemerintah melakukan penyusunan regulasi yang dapat mengatasi kekosongan hukum terkait praktik ini.

 

Photo : Ilustrasi