Padanglawas,KPonline – Agenda perundingan tripartit terkait kasus penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak antara 2 orang pekerja dengan manajemen PT. Victorindo Alam Lestari (PT. VAL) kebun Aliaga, yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas (Disnaker Palas) gagal dilaksanakan karena perusahaan tak hadir.
Sedangkan 2 orang pekerja PT. VAL Aliaga yang di PHK sepihak atas nama Mujahiddin Dalimunteh dan M. Rawi Siregar, didampingi pengurus KC FSPMI Palas sebagai penerima kuasa kedua pekerja, hadir ke ruangan Kabid HI Disnaker Palas sesuai undang tripartit dari Disnaker Palas, pada Rabu (24/11/2021).
Tentu saja, dengan tidak hadirnya pihak manajemen PT. VAL Aliaga pada agenda tripartit ini, telah menghabiskan waktu, tenaga, pikiran dan merugikan dari pihak pengurus KC FSPMI Palas yang berharap agenda teipartit sebagai bagian dari prosedur UU Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI ini berjalan sebagaimana mestinya.
Menyikapi hal ini, Plt. Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Palas, Sulistiyowati menyatakan, permintaan maaf pihaknya akibat miskomunikasi sampai gagalnya agenda tripartit hari itu. Pasalnya, pihaknya hanya menyampaikan undangan kepada pihak serikat pekerja FSPMI Palas dan tidak menyampaikan surat undangan tripartitnya ke pihak manajemen PT. VAL Aliaga.
“Mohon maaf dari kami atas gagalnya perundingan tripartit hari ini. Kami akui, hal ini terjadi karena miskomunikasi dari pihak kami, yang tidak menyampaikan undangan tripartit ke pihak perusahaan PT. VAL Aliaga. Untuk itu, kami akan buatkan undangan ulang untuk agenda teipartit selanjutnya,” ucap Sulistyowati.
Sementara itu, Admin Personalia PT. VAL Aliaga, Lannur Siregar ketika dikomfirmasi terkait undangan tripartit dari Disnaker Palas via aplikasi whatsapp, dia menuliskan, “Kurang Copi Pak. Sama sekali tidak ada terima,”. (MS)