Karawang, KPonline – FSPMI Karawang melakukan safari aksi untuk bersolidaritas terhadap PUK SPEE FSPMI PT JVC, Kamis, (19/10/2017). Permasalahannya adalah terkait dengan perubahan jam kerja untuk shift malam, dari 7 jam menjadi 8 jam.
Demikian disampaikan Ketua KC FSPMI Karawang, Rustan di Karawang, Jumat (19/10/2017).
Menurut Rustan, perundingan antara pihak pengusaha dan pekerja belum selesai. Tetapi managemen mengeluarkan sudah pengumuman perubahan jam kerja shift malam yang diberlakukan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Padahal, dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sudah diatur jam kerja selama 7 jam untuk shift malam. Serikat pekerja berpandangan, pihak pengusaha melakukan wanprestasi terhadap isi PKB.
Selain itu, buruh menilai, kebijakan ini bersifat diskriminatif. Itulah sebabnya, meski hanya diperuntukkan untuk PKWTT, serikat pekerja juga menolak.
Oleh karena itu serikat pekerja akan berjuang sekuat tenaga untuk menolak kebijakan ini.
Berdasarkan penuturan pekerja, upaya pemberlakukan penambahan jam kerja sudah dimulai tahun 2012 dan sudah dibawa ke mediasi. Tetapi hasilnya dikembalikan lagi ke Bipartit.
Setiap perundingan PKB management selalu minta agar ketentuan ini diubah. Tetapi, belakangan, secara sepihak mengumumkan pemberlakuan perubahan jam kerja selama 8 jam sudah berlangsung per April 2017, tetapi PUK menolak dan tidak dibayar lembur.
Bulan Juni 2017 perundingan PKB pending 4 pasal. Management setuju memberlakukan 4 pasal tersebut, asal perubahan jam kerja malam diterima PUK. Tentu saja, PUK menolak. Tetapi kemudian secara sepihak menagemen mengumumkan per 16 Oktober 2017 memberlakukan penambahan jam kerja untuk PKWT.
Inilah yang menyebabkan serikat pekerja bereaksi.