PGRI Berstandar Ganda?

PGRI Berstandar Ganda?
Ketua Majelis Nasional KSPI, Didi Suprijadi.

Jakarta, KPonline – Menagih “janji” yang dilontarkan presiden saat berpidato pada HUT PGRI di Bekasi pun dianggap tabu, malah dianggap sebagai bentuk “melawan,” tidak sabaran atas kebijakan pemerintah. Malahan ada sebagian pengurus yang mengatakan; “kenapa selalu kritik pemerintah, kan kita/PGRI itu bagian dari pemerintah”.

Penggalan kalimat dalam Judul tulisan “Standar Ganda” ditulis oleh seorang lalusan Jhon Thomson Foundation, Kepala SMA 4 di Sulawesi Tengah dan aktivis PGRI. Judul tulisan ini sangat propokativ bila dibaca setengah setengah terutama oleh orang yang tidak paham dengan sejarah ke PGRI-an.

Pertanyaannya, apanya yang berstandar ganda? Tuntutan apa yang menuntutnya? Dari penggalan kalimat tersebut ada kata kunci yaitu, menagih janji, kritikan, dan melawan.

Ketiga kata kunci oleh penulis disebutkan sebagai sifat yang ambigu manakala di hubungkan dengan kedekatan PGRI dengan Pemerintahan sekarang.

Salah satu contoh tuntutan yang dianggap ambigu adalah mendesak pemerintah agar PGRI ditetapkan menjadi satu satunya organisasi profesi ? Tuntutan seperti ini termasuk tuntutan yang berstandar ganda, kenapa?

Pertama, tuntutan penetapan organisasi PGRI sebagai satu satunya organisasi profesi guru di Indonesia merupakan bagian pemikiran yang mengingkari paham demokrasi, bertolak belakang dengan semangat reformasi. Dalam alam demokrasi dan reformasi tidaklah elok menetapkan suatu organisasi hanya satu satunya untuk mewadahi anggauta guru seluruh Indonesia.

Organisasi profesi murni ditetapkan bukan oleh pihak eksternal apalagi oleh pemerintah,tetapi ditetapkan oleh anggauta organisasi tersebut. Hanya ada di negara negara otoriter organisasi guru ditetapkan oleh pemerintah dan organisasi hanya ada satu satunya. Di dunia, Pemerintah yang menetapkan organisasi guru tunggal dan satu satunya seperti terdapat di negara Singapura, Brunei Darusalam dan RRC.

Kedua, penetatap PGRI sebagai organisasi Profesi sudah tertulis dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga PGRI, sebagai jati diri pgri sebagai organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan. Masalahnya apakah peningkatan mutu dan gerakan profesi bagi anggauta PGRI sudah berjalan sesuai yang kita inginkan bersama?

Pilihannya program profesi perlu ditingkatkan sejalan juga program perjuangan dan kesejahteraan berjalan bersamaan.

Sejak Kongres XVlll PGRI kembali ketiga jatidiri sampai saat ini PGRI masih disibukan dengan masalah kesejahteraan sebagai ranah jati diri sebagai organisasi ketenaga kerjaan,dari mulai tuntutan adanga Undang Undang Guru, anggaran pendidikan sampai perlindungan guru. Di zaman now saat ini fokus gerakan PGRI digeser dari kesejahteraan ke peningkatan profesi guru.

Ketiga, PGRI sebagai organisasi profesi dan satu satu nya organisasi guru di indonesia pernah ditetapkan atas desakan oleh pemerintah saat rezim pemerintahan Orde Baru.

Keptusan Kongres nomor : X/Kongres/PGRI/1984 tentang pernyataan kongres PGRI XV Salah satu konsideran keputusannya adalah bahwa, PGRI sebagai organisai profesi pengemban hakekat orde baru yang dijiwai oleh semangat juang dan pengabdian dan berorientasi pada pembaruan dan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila mempunyai tanggung jawab sejarah untuk menjawab tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia didalam rangka menyukseskan pembangunan nasional.

Dalam surat lampiran keputusan kongres tentang pernyataan dalam point Vll menyatakan tentang Trisukses Golkar.

Disebutkan bahwa PGRI adalah satu satunya organisasi profesi guru di Indonesia, yang telah menentukan sikap politiknya untuk menyalurkan aspirasi politiknya melalui Golkar sebagai mana ditegaskan dalam anggaran dasar PGRI.

Dengan pernyataan yang ditetapkan dalam kongres ini jelas bahwa PGRI adalah satu satunya organisasi profesi guru di Indonesia dan syah diakui oleh pemerintah.

Bagaimana kelanjutan PGRI perjalanannya sebagai organisasi profesi murni dan satu satunya di masa zaman Orde Baru? Terus apakah masih menuntut seperti ini?

Ketiga alasan tersebut diatas bahwa tuntutan agar PGRI ditetapkan satu satunya organisasi profesi di Indonesia merupakan tuntuan yang ambigu atau berstandar ganda. Kenapa demikian ? PGRI sebagai organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan sudah final sesuai harapan pendiri PGRI, sejak kongres pertama di tahun 1945 sampai kongres ke XXl PGRI tetap berjati diri profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan.

Bila ada yang ingin mengutak atik dari salah satu jati diri PGRI itu berarti tidak paham dengan roh dan gerakan GURU di Indonesia. Hampir diseluruh dunia semua organisasi guru mendasarkan dirinya pada profesi dan ketenaga kerjaan, termasuk Education International.

Kelebihan PGRI bila dibandingkan dengan organisasi guru dunia lainnya, PGRI ditambah sebagai organisasi perjuangan. Hal ini karena PGRI sebagai anak kandung Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir 100 hari setelah Indonesia Merdeka, akan selalu memperjuangkan keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Pertanyaan berikutnya kapan gerakan peningkatan keprofesionalan guru ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya? Bila gerakan peningkatan mutu keprofesionalan guru di Indonesia dilakukan oleh organisasi PGRI secara terencana, terprogram, dan diselenggarakan secara masif, maka tanpa tuntutanpun organisasi PGRI sebagai organisasi Profesi merupakan kenyataan. Insyaallah.

27 Ramadhan 1439 H.

Rumah Honorer, Jatinegara kaum.

Penulis: Didi Suprijadi, Ketua PB PGRI dan Ketua Majelis Nasional KSPI.