Medan, KPonline – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Kelas-I Medan Kamis, 07Januari 2021, telah memutus perkara No. 323/Pdt. SUS.PHI/2020/PN.Mdn, atas nama Jhoni Jabatan sebagai Section Head Gudang PT Salim Ivomas Pratama.Tbk Unit Jln Sudirman Nomor 82 Lubuk Pakam
Demikian di katakan Jonni Silitonga SH.MH kepada Koran Perdjoeangan online saat dikonfirmasi di Kantornya Jumat (07/01)
Jonni Silitonga. SH., MH, dalam kapasitasnya sebagai Lawyer Jhoni, lebih lanjut menjelaskan.”Dalam putusannya Majelis Hakim mengabulkan petitum Penggugat yang mewajibkan PT.Salim Ivomas Pratama,Tbk untuk membayar hak atas pesangon klien Saya dua kali ketentuan pasal 156 ayat (1,2 dan 3) UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan ditambah 6 bulan upah proses,dengan nilai sejumlah Rp.290.Juta” ujar Jonni Silitonga.
Masih menurut Jonni Silitonga”Majelis hakim yang mengabulkan gugatan penggugat, sudah tepat dan sudah berdasarkan ketentuan hukum Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial”
Sebaliknya Pihak Perusahaan P.T. Ivomas Pratama.Tbk masih memiliki upaya melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan PN Negeri Medan dimaksud, kemudian jika nantinya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung menguatkan Putusan PHI Pengadilan Negeri Medan, maka pihak PT Salim Ivomas Pratama,Tbk wajib menuntaskan pembayaran hak-hak klien Saya tersebut”tutup Jonni Silitonga mengakhiri Komunikasi.(Anto Bangun)