PHI Putuskan PHK dengan Alasan Disharmonisasi, Amirudin: Pengusaha-Pekerja Bukan Suami Istri

PHI Putuskan PHK dengan Alasan Disharmonisasi, Amirudin: Pengusaha-Pekerja Bukan Suami Istri

Jakarta, KPonline – Ketua DPD FSP Farkes Reformasi DKI Jakarta, Amirudin menolak keras putusan Pengadilan Hubungan Industrial nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pus atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Ketua Umum FSP Farkes Reformasi Idris Idham yang dibacakan pada 16 Agustus 2019. Dimana bunyi putusan tersebut adalah salah satunya PHK terhadap Idris Idham karena disharmonisasi.

“Permasalahan ini adalah permasalahan hubungan industrial dimana ini terjadi antara pekerja dan pemberi kerja (Pengusaha). Ini bukan masalah hubungan suami istri dalam keluarga, dimana jika sudah tidak ada keharmonisan (disharmonisasi) ya sudah pisah/cerai,” kata Amirudin di DPP FSP Farkes Reformasi, Kamis (22/8/2019).

Bacaan Lainnya

“Adalah sebuah kesalahan jika hubungan pekerja dan pengusaha disamakan seperti hubungan suami istri dalam keluarga,” tegasnya.

Ketentuan mengenai PHK tunduk pada ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana dalam beleid ini, tidak ada satu pun pasal yang mengatakan PHK bisa dilakukan atas dasar disharmonisasi.

Amirudin menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja karena disharmonisasi tidak diatur didalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Hakim PHI telah bertindak melampaui kewenangannya, dengan memutuskan sesuatu yang dasarnya tidak ada dalam undang-undang,” kata Amirudin.

Seharusnya Hakim Pengadilan Hubungan Industrial bisa lebih objektif dan menelaah kembali keputusan tersebut, karena hal ini akan menjadi sebuah serangan terhadap keberaadaan serikat pekerja yang membela anggotanya.

Dan hal tersebut juga bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 pasal 28E ayat 3 “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Terlebih lagi, menurut Perjanjian Kerja Bersama (PKB), seharusnya Idris tidak bisa di PHK. Hal ini diperkuat dengan salah satu hakim yang melakukan disentting opinion, dimana seharusnya Idris Idham tidak bisa di PHK atas dasar PKB tersebut.

Pos terkait