Pelalawan,KPonline – Salah satu buruh PT.Satu Empat Lapan, Nofri Hendra melaporkan masalah yang menimpanya ke pengurus Jamkeswatch DPW FSPMI Riau
Ia menunturkan saat ini istrinya dirawat di Rumah Sakit Selasi karena sakit.
Ia mengatakan Kartu BPJSnya ternyata tidak di aktifkan lagi oleh pihak Manajemen PT.Satu Empat Lapan sehingga manfaat jaminan kesehatan bagi istrinya Suprikawati yang di rawat pada tanggal 21 april 2020 tidak di tanggung oleh BPJS
Di duga PT. Satu Empat Lapan sudah melanggar ketentuan PP nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 44 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Seperti di ketahui Hendra telah mengalami PHK sepihak yang di lakukan oleh PT. Satu Empat Lapan dan kasus tersebut hingga kini masih dalam proses PPHI,(Bipartit dan Tripartit),
Sementara itu manajemen PT. Satu Empat Lapan sudah tidak melaksanakan kewajibannya membayar iuran BPJS kesehatan Nofri Hendra sampai keluarnya istrinya dari Rumah Sakit Selasi
Di sisi lain pengurus Jamkeswacth DPW Riau sudah berupaya melaporkan ke UPT Wasnaker provinsi Riau,Disnaker kab pelalawan dan BPJS cabang Pelalawan
Namun sampai istri Nofri Hendra keluar dari rumah sakit Selasi bahkan sampai berita ini kami buat BPJS kesehatan Nofri Hendra belum lagi di aktifkan oleh pihak BPJS kesehatan Cabang Pelalawan.