Jakarta,KPonline – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal pemutusah hubungan kerja atau PHK massal ribuan karyawan produsen sepatu Adidas, PT Panarub Industry. Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan pada Desember lalu kementeriannya sudan memanggil manajemen perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi.
Menurut Afriansyah, kementeriannya telah menegaskan kepada perusahaan agar upaya pencegahan PKH massal sebagaimana dalam SE Menakertrans Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 benar-benar dijalankan.
“Kemnaker juga menekankan agar PT Panarub Industry menghidupkan LKS bipartit perusahaan sebagai wadah komunikasi atau dialog, konsultasi dan musyawarah untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif,” kata Afriansyah kepada Tempo, Kamis,11 Mei 2023.
Afriansyah juga mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Disnaker Kota Tangerang untuk memantau perkembangan kasus ketenagakerjaan tersebut. Jika belum ada solusi atau kata mufakat antara pekerja dan perusahaan, pihaknya meminta agar para pihak yang terkait untuk mengajukan pencatatan perselisihan hubungan industrial, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2024.
“Untuk mendapatkan kepastian hukum,” kata dia.
Sebelumnya, produsen sepatu Adidas tersebut diprotes oleh sejumlah sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign. Koalisi tersebut terdiri dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Konfederasi KASBI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Garteks KSBSI, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), dan Trade Union Rights Centre (TURC).
Sekretaris Jenderal GSBI, Emelia Yanti Siahaan mengungkapkan produsen sepatu Adidas telah melakukan PHK massal kepada ribuan buruh. Selain itu, perusahaan juga memotong gaji karyawan tanpa mendiskusikannya dengan pihak karyawan atau serikat buruh
Koalisi Clean Clothes Campaign mencatat gaji para buruh rata-rata dipotong Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 per orang. Pemotongan upah dilakukan pada dua periode, yaitu Juni-Juli dan Agustus-September 2020.
Serikat Buruh menilai pemotongan upah buruh perusahaan pemasok Adidas itu berkaitan dengan sistem kerja ‘no work no pay’ yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 13 Tahun 2003. Meskipun, menurutnya, dalam aturan itu upah boleh tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan atas kemauan sendiri, bukan karena perintah atau kemauan perusahaan.
Direktur PT Panarub Industry, Budiarto Tjandra beralasan pemotongan upah buruh yang mereka lakukan sudah sesuai aturan. “Pemotongan sudah sesuai dengan mekanisme di Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Mei 2023.
Budiarto berdalih pemotongan upah memang dilakukan produsen sepatu Adidas tersebut. Hal itu dilakukan lantaran kondisi perusahaan saat itu sedang terpukul akibat dampak pandemi Covid-19. Sehingga, ia menilai pemangkasan upah harus dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Toh, faktanya PT Panarub Industry masih juga melakukan PHK terhadap ribuan karyawan sejak 2020 hingga sekarang.
Mengenai PHK massal tersebut, Budiarto beralasan bahwa hal itu dilakukan perusahaan karena terjadi penurunan pesanan akibat krisis global. “Kami juga tidak ingin melakukan PHK, namun perusahaan harus melakukan penyesuaian bilamana order berkurang agar bisa bertahan,” ucapnya (tm)