PHK Massal di PT XL Axiata, Ini Tuntutan Serikat Pekerja

PHK Massal di PT XL Axiata, Ini Tuntutan Serikat Pekerja

Jakarta, KPonline – Ketua Umum Serikat Pekerja XL Axiata (SPXL), Anwar Faruq menyampaikan bahwa alasan PT XL Axiata melakukan PHK adalah karena perusahaan melakukan transformasi organisasi untuk mengantisipasi persaingan bisnis dan perubahan di era digital. Namun yang disesalkan oleh pihak pekerja, transformasi organisasi yang dilakukan PT XL Axiata tersebut berdampak pada PHK karyawan.

“Pada dasarnya kami mendukung transformasi yang dilakukan managemen. Tetapi jauh-jauh hari kami sudah menyampaikan jangan sampai hal ini merugikan karyawan. Seandainya tidak bisa dihindari adanya PHK, maka mekanismenya adalah dengan ditawarkan bagi yang bersedia. Jangan melakukan PHK sepihak,” kata Anwar.

Kemudian Anwar menjelaskan, pekerja yang terkena PHK sebanyak 207 orang. Dari 207 orang yang di PHK, hanya 1 orang yang dengan tegas menolak, yaitu Zulkarnain. Zulkarnain sendiri adalah Wakil Ketua SPXL, yang merupakan anggota ASPEK Indonesia.

Dari 206 orang yang menyatakan bersedia di PHK sebenarnya ada juga yang menolak untuk di PHK, tetapi mereka akhirnya menerima dengan terpaksa. Dikatakan terpaksa, karena pekerja yang di PHK ditawari konpensasi 2 kali ketentuan uang pesangon ditambah 5 bulan gaji pokok plus jaminan kesehatan dan pendidikan selama setahun. Tetapi jika pekerja menolak, maka hari pertama tambahan 5 bulan gaji pokok akan dikurangi 1 bulan, hari kedua akan dikurangi 2 bulan, dan seterusnya hingga hari kelima semua tambahan akan dihilangkan.

“Dengan mekanisme tersebur di atas, kami menilai ini sebagai bentuk pemaksaan,” ujarnya. Daripada semua tambahan akan hilang, maka pekerja yang di PHK akhirnya terpaksa menerima.

Selain itu, pihak pekerja menilai ada indikasi union busting. Hal ini, karena, Zulkarnain adalah pengurus yang aktif dalam serikat pekerja.

Terhadap PHK massal dan dugaan union busting tersebut, SPXL dan ASPEK Indonesia meminta agar PHK massal dihentikan. Sebab jika PHK ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin perusahaan-perusahaan telekomunikasi yang lain juga akan melakukan hal yang sama.

“Kami sudah mengirimkan surat ke Menaker, Menkominfo, termasuk ke Presiden Jokowi untuk mengatasi PHK massal ini. Tetapi hingga saat ini belum ada respon,” lanjut Anwar. Pihaknya menyesalkan pemerintah yang terkesan lambat merespon pengaduan serikat pekerja.

Selain itu, pihak pekerja menilai ada diskriminasi. Indikatornya adalah, saat ini di XL masih banyak orang yang ingin berhenti dari PT XL Axiata. Tetapi bukannya melakukan PHK terhadap pekerja yang memang mengingingkan PHK, tetapi justru melakukan PHK terhadap pekerja yang masing menginginkan bekerja.

“Jadi kalau perusahaan mau bersikap bijak, bisa dilakukan pertukaran terhadap orang yang ingin bekerja dan digantikan dengan orang yang memang sudah tidak ingin bekerja.”

Hal yang lain, pihak pekerja meminta agar tidak ada union busting. Serikat pekerja meminta diberikan kesempatan untuk berdialog dengan managemen secara sehat. Dia mencontohkan, pagi hari serikat pekerja dan pihak pengusaha berunding mengenai PHK terhada Zulkarnain, tetapi keesokan harinya sudah keluar surat PHK. Artinya, diskusi yang dilkakukan masih belum mendapatkan keputusan, tetapi pihak perusahaan sudah mengambil keputusan sepihak.

Itulah sebabnya, serikat pekerja menduga hal ini lebih kepada union busting. Kinerja Zulkarnain sendiri tebilang baik. Bahkan kalau pun alasan pemecatan terhadap Zulkarnaen karena sudah tidak ada tempat, hal ini juga tidak beralasan. Hingga saat ini sudah ada 100 pekerja yang siap mengambil program PHK, untuk menggantikan seorang Zulkarnain.

Lebih lanjut, serikat pekerja meminta agar pengusaha memberikan hak-hak Zulkarnain sebagai karyawan. Karena, sebelum ada keputusan yang bersifat tetap, pengusaha wajib tetap memberikan hak-hak pekerja.

“Baru-baru ini perusahaan memberikan insentif terhadap karyawan sebagai penghargaan karena tetap berada di PT XL Axiata sebesar 1 kali gaji pokok kepada seluruh karyawan, kecuali Zul. Kami juga menuntut agar perusahaan memberikan insentif tersebut kepada Zulkarnein karena PHK yang dilakukan tidak sah di mata hukum,” pungkasnya.