Pimpinan Buruh Diterima Penjabat Gubernur Banten Terkait SK Penetapan UMK dan UMSK 2025

Pimpinan Buruh Diterima Penjabat Gubernur Banten Terkait SK Penetapan UMK dan UMSK 2025

Serang, KPonline – Perwakilan buruh diterima dengan baik oleh PJ Gubernur Banten untuk beraudiensi sekaligus penyerahan SK Gubernur terkait Penetapan UMK dan UMSK tahun 2025, dikantor Gubernur Banten, Kantor Pusat Pemerintaha Provinsi Banten, Selasa (17/12/2024).

Diketahui hari ini adalah pengawalan sidang penetapan UMK dan UMSK se- Provinsi Banten. Massa aksi yang sedari ashar menunggu pimpinan buruh berkordinasi dengan pihak keamanan akhirnya diberikan kesempatan untuk memasuki ruang audiensi.

Terlihat perwakilan dari FSPMI, FSPKep, SPN, Kasbi, FSPKep SPSI, SPSI AGN memasuki ruangan.

Dalam penyampaiannya Kadisnaker Prov Banten, Septo Kalnadi mengatakan bahwa rekomendasi yang telah sampai murni sesuai dengan hasil pleno kabupaten/kota tidak ada perubahan titik koma dalam rekomendasi UMK atau UMSK.

Terdapat 3 kabupaten kota yang tidak memberikan rekomendasi UMSK yaitu Kota Serang, Kab. Lebak dan Kab. Pandeglang.

Intan Indira Dewi dari DPD SPN Banten mengatakan bahwa dengan adanya 3 wilayah ini, harusnya menjadi perhatian pemprov untuk menentukan sikap.

Ia menyampaikan juga bahwa UMSK bukan untuk di rundingkan dengan perusahaan. “UMSK ini menjadi amanah konstitusi, jangan ada diktum lagi tentang UMSK yang dirundingkan,” kata Intan.

Hal ini ditanggapi Ucok Abdul Rouf yang merupakan PJ Gubernur Banten yang baru saja dilantik Senin kemarin,
“Tentu dalam hal ini saya tidak akan diam, saya akan menindaklanjuti dengan Bupati Walikota terkait, tentu pasti ada alasan.”

Sebelum diserahkan Surat Keputusan tersebut, Asep Saepulloh Kordinator Aliansi Serikat Pekerja Serang mempertanyakan diktum dalam SK UMSK, bahwa hanya berlaku untuk masa kerja 0-1 tahun.

Lalu bagaimana dengan masa kerja diatas 1 tahun? Septo Kalnadi menanggapai hal ini bahwa diktum tersebut sebagai dasar penguat perundingan struktur skala upah untuk masa kerja diatas 1 tahun.

“Betul memang, ini menjadi bagian dari perhitungan struktur skala upah, salah satu item dasarnya adalah nilai dari kenaikan UMK dan UMSK nya untuk dasar menambahkan prosentase upahnya,” ujarnya.

Tambahnya ia menegaskan bahwa pemahamannya adalah nilai itu dasar penambahan untuk struktur skala upah di perusahaan yang dirundingkan dengan pekerja. (Mia)