Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Bekasi Sosialisasikan Putusan MK No. 168/PPU-XXI/2023

Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Bekasi Sosialisasikan Putusan MK No. 168/PPU-XXI/2023

Bekasi, KPonline – Agenda sosialisasi putusan MK No.16/PPU-XXI/2023 menjadi sebuah mementum sekaligus lampu hijau buat kaum buruh. Pasalnya beberapa regulasi yang saat ini dirasa merugikan pekerja akhirnya terjawab jelas dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrok Federasi Serikata Pekerja Metal Indonesia( PC SPEE FSPMI) kabupaten/kota Bekasi mengadakan sosialisasi putusan MK di Primebiz Hotel Cikarang Selatan, kabupaten Bekasi, Sabtu (09/11/2024).

Selain ketua PC SPEE kabupaten/kota Bekasi Slamet Bambang Waluyo yang didampingi Sekretaris PC Slamet Abadi SH, seluruh jajaran PC SPEE pun tampak hadir dalam agenda tersebut.

Bidang Advokasi PC SPEE FSPMI kabupaten/kota Bekasi Ali Yamin SH membeberkan pentingnya sebuah pemahaman untuk semua jajaran Pimpinan Unit Kerja (PUK) khususnya sektor Elektronik Elektrik yang ada di kabupaten/kota Bekasi.

“Kegiatan sosialisasi putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 sangatlah penting tentunya, agar PUK bisa memahami isi putusan tersebut. Adanya uji materiil tentang Cipta Kerja yang dimenangkan oleh Partai Buruh sebanyak 21 pasal, di antaranya menyangkut terkait Upah, status kerja (Outsorching), Masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan yang lainnya,” tutur Ali Yamin SH dalam paparannya.

Di tempat yang sama tim pengupahan SPEE FSPMI kabupaten/kota Bekasi Mujito SH menjelaskan bahwa sosialisasi ini bentuk komitmen dalam rangka membangun motivasi anggota Serikata Pekerja.

Mujito sebagai pengurus Pimpinan Cabang menjelaskan terkait putusan MK yaitu :
1. Tenaga Kerja Asing hanya bisa untuk jenis pekerjaan tertentu dan jangka waktu tertentu.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dgn pelaksanaan paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan.
3. Alih daya/”Outsourcing” tidak boleh untuk jenis pekerjaan utama atau “Core Bisnis”.
4. Penetapan UMK harus mempertimbangkan Inflasi, PE, Indeks Tertentu berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak -> mengawal dan memastikan Peraturan Menteri ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sesuai dengan Putusan MK.
5. Upah Minimum Sektoral(UMSK) wajib ada sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota.
6. Menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan apabila tidak dapat dihindari harus dirundingkan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja.

Dalam hal ini tentunya pengusaha, dan Serikat Pekerja mesti mengedepankan langkah Bipartit untuk menghindari perselisihan.

PUK SPEE FSPMI kabupaten/kota Bekasi harus memastikan pelaksanaan TKA, PKWT, Alih Daya atau Outsourcing, Magang, Upah Minimum, Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 untuk menjaga keberadaan dan eksistensi Serikat Pekerja. (Jhole)