Bekasi, KPonline – Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) mengadakan Workshop Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Hotel Sunerra Antero Jababeka Bekasi.
Workshop ini diikuti 30 peserta yang terdiri dari Pengurus Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Anggota (PP SPA), LBH FSPMI dan Media Perdjoeangan, dimulai sejak Selasa (8/9/2021) pagi.
Peserta tampak antusias mengikuti acara tersebut. Workshop ini merupakan rangkaian program roadshow DPP FSPMI secara nasional merespon banyaknya keluhan dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang kesulitan menyikapi pembuatan dan pembaharuan PKB.
“Faktanya banyak pengusaha secara sepihak sudah menjalankan UU Cipta Kerja dengan mengesampingkan aturan yang sudah ada yaitu PKB. Itulah yang melatarbelakangi workshop ini digelar sekaligus memberikan pembekalan kepada Pengurus Pimpinan Pusat tentang pentingnya PKB sebagai isu strategis untuk memperjuangkan kepentingan dan hak buruh dalam ancaman Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Panitia Workshop Mimin Ida Nurjanah, saat ditemui di Ruang Rapat.
Turut hadir dalam workshop tersebut Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz dan Sekretaris Jendral Sabilar Rosyad. Tidak ketinggalan Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Nani Kusmaeni.
Workshop PKB yang dipandu langsung oleh Sabilar Rosyad ini mengundang dua orang praktisi hukum ketenagakerjaan dari Bandung dan Makasar.
Sabilar Rosyad membagi peserta menjadi tiga kelompok diskusi. Peserta dari LBH FSPMI dan Bidang Advokasi PP SPA bertugas menyusun Kajian Hukum PKB, peserta dari bidang PKB PP SPA bertugas menyusun strategi meningkatkan qualitas dan quantitas PKB sementara peserta dari Media Perdjoeangan bertugas menyusun strategi kampanya PKB tanpa UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keseriusan dan antusias peserta workshop begitu terlihat saat masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi dan saat para praktisi hukum ketenagakerjaan memaparkan materi tentang PKB pasca undang-undang cipta kerja.
Pengurus bidang PKB DPP FSPMI Asmat Serum dan Heru berharap peserta yang hadir bisa menyampaikan hasil workshop ini sehingga anggota FSPMI mampu memperjuangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa terintimidasi oleh UU Omnibus Law Cipta Kerja, mengingat PKB adalah hukum perikatan yang lahir dari kesepakatan kedua belah pihak.
“Harapan kami output dari workshop ini peserta dan anggota FSPMI bisa merealisasikan PKB tanpa Omnibus Law disetiap perusahaan yang tergabung di FSPMI,” pungkas Heru. (Ris)