Pj. Bupati Bekasi Rekomendasikan Kenaikan UMK 2023 di Kabupaten Bekasi Sebesar 10 %

Pj. Bupati Bekasi Rekomendasikan Kenaikan UMK 2023 di Kabupaten Bekasi Sebesar 10 %

Bekasi, KPonline – Berdasarkan informasi rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (Depekab), pada Selasa (29/11/2022), muncul 3 angka dari 3 unsur dewan pengupahan Kabupaten Bekasi.

Dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, sikap Apindo tetap berpedoman pada PP 36 tahun 2021 dalam penentuan kenaikan UMK sehingga tidak ada kenaikan UMK di tahun 2023. Sedangkan dari pihak pemerintah (Disnaker) mengacu pada aturan Permenaker nomor 18 tahun 2022. Perwakilan buruh di Depekab tetap menginginkan kenaikan UMK 2023 berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Bacaan Lainnya

Angka tersebut adalah : Rp.5.137.575,44 (pemerintah), Rp.5.509.490,06 (serikat pekerja) dan Rp.4.791.843,90 (Apindo) sehingga terjadi votting dan angka pemerintah mendapatkan suara terbanyak.

Namun perwakilan buruh masih belum bisa menerima, sehingga pada Rabu (30/11/2022) dilakukan pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi untuk meminta kenaikan minimal 13 persen.

Dalam pertemuan tersebut akhirnya Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menggunakan hak diskresi sehingga merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2023 sebesar 10 persen.

Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bekasi sebesar 10 persen diputuskan dengan mempertimbangkan banyak hal demi kelangsungan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi.

“Kita rekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2023 sebesar 10 persen dari UMK tahun 2022 yaitu Rp.4.791.843,90 yakni sebesar Rp.479.184,39 sehingga menjadi Rp.5.271.028,29,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino, S.H., M.H atas nama kaum buruh Bekasi mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Bekasi dan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan atas keberaniannya mengeluarkan hak diskresi.

Menurut Sarino, sikap Dani Ramdan patut diapresiasi karena dalam menentukan kenaikan UMK sudah mempertimbangkan Permenaker nomor 18 tahun 2022 dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim serta keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi.

“Atas keberanian dan kebesaran hati Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan kami berikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan kami kaum buruh Bekasi akan terus kawal surat rekomendasi ini sampai di SK kan oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Sarino kepada Koran Perdjoeangan, Rabu (20/11/2022).

Lebih lanjut, Sarino meminta kepada buruh Bekasi untuk terus mengawal rekomendasi tersebut hingga di SK kan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Yanto)

Pos terkait