Cimahi, KPonline – Sebagai tindak lanjut atas rencana aksi unjuk rasa yang seyogyanya akan dilaksanakan 2 hari pada hari Rabu dan Kamis, 13 dan 14 November 2024 di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi terkait perjuangan upah tahun 2025 oleh Aliansi Kota Cimahi, yang terdiri dari 6 Serikat Pekerja/Serikat Buruh yaitu, FSPMI, SBSI 92, SPSI, GOBSI, KASBI dan SPN.
Berangkat dari hal tersebut, pada Rabu, 13 November Pemerintah Kota Cimahi mengundang para Pimpinan Serikat Pekerja untuk ber audiensi membahas perihal tuntutan sebagai mana terlampir pada surat pemberitahuan aksi.
Hadir dalam Audiensi tersebut PJ Walikota Cimahi Dr Ir H. Dicky Saromi M.Sc, Kadisnaker Kota Cimahi Asep Ajat Jayadi, S.E., M.M serta Kabid Hubungan Industrial Febi Perdana Kusuma dan para pimpinan serikat pekerja.
Dibahas dan di diskusikan dalam Audiensi tersebut hal ikhwal ketenagakerjaan khususnya terkait kenaikan upah dan dinamika pasca putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.
Walikota Cimahi menyampaikan bahwa pihak pemerintah akan memberikan yang terbaik terkait penentuan upah sambil menunggu Regulasi yang akan dikeluarkan oleh kementrian ketenagakerjaan “Kita akan siap merespon terkait apa yang serikat pekerja harapkan,”ucap PJ. Walikota.
Mengenai upah minimum sektoral, PJ akan melakukan penelitian terhadap perusahaan tertentu dengan melakukan kajian sehingga upah sektoral bisa ada.
Sistim kerja alih daya dan kontrak pun dibahas, “memang dikota Cimahi sistim kerja kontrak dan alih daya banyak yang tidak sesuai regulasi, dengan adanya putusan MK ini mudah-mudahan dapat memberikan keadilan bagi buruh kontrak dan alih daya.
(Zenk)