PKB, Bukti Hubungan Industrial Yang Baik Antara Pekerja dan Pengusaha

PKB, Bukti Hubungan Industrial Yang Baik Antara Pekerja dan Pengusaha

Purwakarta, KPonline – Dalam gerakan buruh, aksi diruang lingkup perusahaan tak kalah penting dengan aksi-aksi dijalanan dan itu harus dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan Fauzan sebagai pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) PT. Adient Automotive Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dibalik aksi dalam ruang lingkup perusahaan. “Salah satunya, membuat kebijakan atau peraturan yang dituangkan dalam perjanjian kerja bersama (PKB),” kata Fauzan.

“Setelah melakukan perundingan-perundingan, dimana kurang lebih sekitar lima bulan lamanya. Akhirnya, serikat pekerja dengan manajemen perusahaan bersepakat untuk pembaharuan PKB 2024-2026,” ujarnya.

Di Prime Plaza Hotel, Kota Bukit Indah, Purwakarta. Tepatnya, 18 Desember 2024. ” Kedua belah pihak bersepakat melakukan penandatanganan,” pungkas Fauzan yang juga merupakan Ketua Tim perunding PKB dari pihak serikat pekerja.

Aan Fauzan Masruri sebagai Presiden Direktur (Presdir) PT. Adient Automotive Indonesia pun menyambut positif atas hal itu. “Pentingnya membangun hubungan industrial yang baik antara serikat pekerja dengan pengusaha (PT. Adient Automotive Indonesia). Salah satunya melalui PKB,” ungkapnya.

Kemudian, Ahmad juliansyah sebagai ketua tim perunding PKB dari pihak manajemen berharap, setelah disepakatinya PKB. Serikat Pekerja dapat terus bersinergi dan menjalin komunikasi untuk tercapainya hubungan industrial yang baik, serta menjaga kondusifitas dalam perusahaan.

Senada dengan hal yang sama, PUK SPAMK-FSPMI PT. Adient Automotive Indonesia mengucapkan banyak terima kasih kepada manajemen perusahaan atas kerja samanya selama ini. Sehingga terbangun hubungan industrial yang baik antara pekerja dengan pengusaha.

Semoga kedepan, perusahaan semakin maju dan berkembang. Tentunya, diiringi dengan kesejahteraan seluruh pekerjanya.

Pos terkait