Bogor, KPonline-Komarudin, Sekretaris PC SPEE FSPMI Bogor, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus tetap dipertahankan dan, jika perlu, diperbaiki agar lebih kuat dalam melindungi pekerja.
“PKB sangat penting karena menjadi dasar perlindungan bagi pekerja. Ada beberapa faktor dalam PKB yang dapat mengamankan hak-hak pekerja, seperti kepastian upah, jaminan kesejahteraan, serta perlindungan terhadap ketenagakerjaan yang lebih baik. Oleh karena itu, PKB yang sudah ada harus terus diperjuangkan, dipertahankan, dan jika ada kelemahan, harus segera diperbaiki,” tegas Komarudin.
Manfaat PKB bagi pekerja antara lain:
1. Kepastian Upah dan Kesejahteraan – PKB mengatur upah minimum, tunjangan, dan fasilitas lain yang wajib diberikan oleh perusahaan.
2. Jaminan Keamanan Kerja – Melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan memberikan prosedur yang jelas jika terjadi masalah ketenagakerjaan.
3. Hak dan Kewajiban yang Jelas – Menyediakan pedoman mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan untuk menghindari perselisihan.
4. Kondisi Kerja yang Lebih Baik – Mengatur jam kerja, cuti, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) demi kenyamanan pekerja.
5. Mekanisme Penyelesaian Perselisihan – PKB menyediakan prosedur penyelesaian konflik antara pekerja dan manajemen secara lebih cepat dan adil.
Ia juga mengajak seluruh PUK untuk lebih aktif dalam mengawal dan memperkuat PKB di masing-masing unit kerja agar pekerja mendapatkan perlindungan yang maksimal dan kesejahteraan yang lebih baik di masa depan.