PKB PT. Parker Treatment Indonesia Sah Diperbaharui Tanpa Omnibus Law

PKB PT. Parker Treatment Indonesia Sah Diperbaharui Tanpa Omnibus Law

Bekasi, KPonline – Setelah diadakannya perundingan demi perundingan dengan Managemen PT. Parker selama 1 tahun lebih sejak september 2023, akhirnya pembaharuan PKB tanpa Omnibus law yang dinantikan oleh seluruh anggota Serikat Pekerja dapat diselesaikan dengan disepakatinya antara Managemen dan PUK FSPMI di PT. Parker Treatment Indonesia.

Hal tersebut juga diperkuat dengan telah didaftarkan hingga di SK kan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi jelang akhir bulan Juli 2024.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah akhirnya perjuangan PUK Parker dan atas kerja sama dengan Managemen PT. Parker pembaharuan PKB dapat diselesaikan, sudah sepatutnya kita semua bersyukur, selamat buat kawan-kawan PUK dan terima kasih juga untuk Managemen PT. Parker Treatment Indonesia atas kerjasamanya,” ucap Abdul Aris, S.H selaku perwakilan PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi.

Yusuf selaku ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Parker Treatment Indonesia secara simbolis menerima SK yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi dari Syarif selaku managemen HRD PT. Parker.

“Setelah disahkan dan ditandatangani oleh pihak Dinas Tenaga Kerja, langkah selanjutnya PKB yang telah disepakati ini akan kami perbanyak, agar kawan-kawan dapat memilikinya sebagai pedoman dalam mentaati aturan-aturan dan mengetahui hak-hak mereka dalam PKB PT. Parker yang sudah diperbaharui ini,” kata Yusuf.

“Kami dari seluruh jajaran kepengurusan dan mewakili anggota juga mengucapkan terima kasih banyak khususnya kepada Bung Abdul Aris, S.H juga seluruh perangkat PC SPAMK Kab/Kota Bekasi yang lain atas sumbangsih saat proses perundingan hingga disepakti, mohon maaf kami sekali lagi, terima kasih banyak,” tambah Yusuf selaku ketua PUK Parker. (Ocha)