PKB Tanpa Omnibuslaw Dilahirkan Oleh Hubungan Industrial Yang Baik Antara PUK Dan Management

PKB Tanpa Omnibuslaw Dilahirkan Oleh Hubungan Industrial Yang Baik Antara PUK Dan Management

Tangerang, KPonline– Menjalin serta menjaga hubungan industrial yang baik antara pihak karyawan/ buruh yang diwakili oleh serikat pekerja dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh pihak management perusahaan adalah sesuatu hal yang positif. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir akan adanya perselisihan hubungan industrial antara kedua belah pihak.

Bentuk terciptanya hubungan industrial yang baik antara karyawan/ pekerja yang diwakili oleh Serikat Pekerja dengan pihak perusahaan untuk mengatur Hak dan kewajiban keduanya dapat di tuangkan dalam bentuk kesepakatan yang di ikat dalam suatu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara kedua pihak.

Bacaan Lainnya

Salah satu contoh hubungan baik antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan terjalin di perusahaan PT. HYDRORAYA ADHI PERKASA.

perusahaan yang bergerak di bidang Kontraktor salah satunya pembuatan Tanki dan berada di Pasar Kemis, kabupaten Tangerang ini baru saja melakukan kesepakatan dengan pihak pekerja/ karyawan yang diwakili oleh PUK SPL FSPMI PT. HYDRORAYA ADHI PERKASA, untuk Pembaharuan PKB.

Bertempat di kafe Roti Bakar 88 daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin, (18/10/2021), acara penandatanganan kesepakatan pembaharuan PKB dilaksanakan.

Hadir dalam kesempatan kali ini pengurus PUK SPL FSPMI PT. HYDRORAYA ADHI PERKASA, sebagai wakil dari pihak pekerja, Direktur Operasional Leo Hansa, Manager HRD Rinaldi Anggiat Maruliasi P, Supervisor HRD Yadi Supriyadi, dan Corporate Legal, Satya Wicaksana S.H, S.E, MM, yang mewakili pihak dari management Perusahaan, serta tamu undangan dari Serikat Pekerja FSPMI, yang diwakili oleh Sekretaris Umum PP SPL FSPMI Supriyanto, ketua PC SPL FSPMI Tangerang Sopiudin Sidik, S.H, serta Sekretaris bidang Organisasi PC SPL FSPMI Tangerang, Ralih.

Menurut keterangan Iman Santoso, ketua PUK SPL FSPMI PT. HYDRORAYA ADHI PERKASA saat dihubungi tim media perdjoeangan daerah Tangerang Raya, menjelaskan bahwa, “Sebelum penandatangan pembaharuan PKB bisa terlaksana, pihaknya telah melakukan perundingan dengan perwakilan dari pihak management selama kurang – lebih Tujuh (7) bulan.”

“Alhamdulillah, setelah perjuangan yang cukup panjang, dengan berusaha meyakinkan pihak management bahwa kerjasama yang baik ini harus tetap berlanjut dan diharapkan semakin baik kedepannya, akhirnya kita semua bersepakat untuk melakukan pembaharuan PKB dengan mengacu pada UU 13 Tahun 2003, yang selama ini di pakai sebagai dasar hukum, tanpa Undang – Undang Cipta Kerja (UU 11 Tahun 2020).” ungkapnya.

Supriyanto, sekretaris umum PP SPL FSPMI dalam keterangannya menjelaskan bahwa, PP SPL FSPMI memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya terhadap PUK SPL FSPMI di PT. HYDRORAYA ADHI PERKASA, juga Management perusahaan yang telah melahirkan PKB tanpa menggunakan Omnibuslaw Cipta Kerja.

Menurut Supriyanto, PKB adalah tolak – ukur harmonisasi antara perusahaan dengan pekerja yang di wakili PUK.

“Jalinan komunikasi yang baik, maka hubungan idustrial yang baik akan terjalin, sehingga melahirkan PKB yang menguntungkan kedua belah pihak.”

“Diharapkan dengan sinergitas dari PUK dan Management, bisa membangun perusahaan menjadi lebih baik, lebih maju, serta bisa meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.” Pungkasnya.

 

Kontributor, RD Rizal N

Pos terkait