Cilegon, KPonline – Informasi terkait pengangkatan PKWTT PUK PT. KDM melalui jalur psikotest yang akan di selenggarakan pada 15-17 Maret 2022 mendatang secara diam-diam yaitu melalui pesan singkat WhatsApp.
Senin (14/03) terjadi lagi ketidaksesuaian janji dari management antara lain secara diam-diam menyelenggarakan psikotest sebagai syarat pengangkatan Karyawan PKWTT, psikotest tersebut rencananya akan diadakan di Lembaga Psikotest Insan Q bertempat di Komplek Ruko Bonakarta – Cilegon, diketahui bahwa calon karyawan PKWTT yang mengikuti psikotest seleksi sebanyak 22 orang.
Menurut UU No. 13 tahun 2003 pasal 60 ayat 1 yaitu “Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan” dan UU No. 13 tahun 2003 pasal 54 ayat 4 yaitu “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. Faktanya terdapat lebih dari 10 orang karyawan berstatus kontrak selama lebih dari 5 tahun kerja, itulah sebabnya PUK SPL FSPMI PT. KDM melakukan Konsolidasi untuk mempertanyakan maksud dan tujuan manajement PT. KDM menyelenggarakan seleksi calon karyawan PKWTT melalui test psikotest sebagai syarat menjadi karyawan permanent PT. KDM
Dalam konsolidasi yang dilakukan tadi malam disampaikan juga bahwa “Pentingnya buruh dalam berserikat untuk mencapai kesejahteraan bersama, no minimnya kesenjangan dan tidak ada lagi penindasan terhadap buruh”, Ujar Bung Eko selaku PC FSPMI Kota Cilegon.
Tindakan yang dilakukan Anggota SPL FSPMI PT.KDM adalah menolak adanya Spikotes yang dilakukan oleh perusahaan
Hal ini terdapat sinyalemen, adanya indikasi bahwa dengan berdirinya Serikat pekerja PT.KDM yang berafiliasi Serikat Pekerja Logam FSPMI, setelah adanya Surat Pemberitahuan dan Permohonan Pertemuan dengan Pimpinan Perusahaan oleh PUK PT. KDM yang dilayangkan 2 kali belum ada respon, Malah adanya kebijakan yang menyakitkan Pekerja PT. KDM. sama saja belum sepenuhnya menganggap adanya Serikat Pekerja yang ada di PT. KDM.
Hubungan Industrial yang semestinya terjalin dengan baik nampaknya belum di fahami oleh Pimpinan PT KDM, Sehingga mereka sangat tidak faham peran dan fungsi serikat pekerja, atau diduga itu adalah bagian dari Intrik Penggembosan Serikat pekerja.
Oleh karena itu Hari, Selasa, 15 Maret 2022 Pengurus PUK SPL FSPMI PT. KDM, mendatangi Pimpinan Perusahaan untuk mempertanyakan Masalah tersebut diatas dan bahkan sekaligus menuntut adanya PKWTT yang berdasarkan Ketentuan sudah memenuhi Syarat.
Jika hal ini belum atau tidak ada respon maka PUK PT. KDM akan melakukan Aksi Unjuk Rasa.
Pengurus dan anggota sudah berkomitmen apapun resikonya mereka sudah siap. Seperti Kata Bung Hermawan. Salah satu anggota PUK SPL FSPMI PT. KDM, yang sudah bekerja sejak berdirinya PT. KDM Tahun 2013.
Kontribusi Cilegon : Aang Kunaefi