Tuban,KPonline – Senin,10 Juni 2024 – Bertempat di Cafe Omah Klengkeng Desa Sugihan Kecamatan Merakurak. PUK SPAI FSPMI PPPTSI Tuban melaksanakan agenda rapat yg membahas tentang “Update Persoalan Kesejahteraan dan Strategi Perjuangan Kebersihan Tuban 2,3, dan 4”.
Ketua PUK PPPTSI, Kacung Eko Yuwono, menyatakan kesulitan berkomunikasi dengan PT Semen Indonesia sebagai penyebab utama kerumitan masalah ini. dan pada malam hari ini,kita akan menentukan strategi perjuangan kedepan nantinya seperti apa. apakah perjuangan cukup diwakilkan? tentunya tidak,maka dari itu kita harus melawan segala bentuk penindasan yang menimpa kawan-kawan di sektor Kebersihan sampai hari ini. Sudah hampir 2 tahun kita menahan lapar dengan upah di bawah UMK. Sudah,sudah cukup kita dipermainkan. dan di akhir sambutannya dia berkata: “Nek wani ojo wedi,nek wedi ojo wani” ungkapnya.
Perselisihan bermula dari rencana PHK yang diumumkan PT Semen Indonesia pada pertengahan tahun 2022, dengan jumlah karyawan yang akan di-PHK mencapai 90 orang dari total 300 pekerja di sektor tersebut. Serikat pekerja mengajukan surat permintaan mediasi dan mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika perusahaan tidak menanggapi.
Pada 30 Juni 2022, mediasi yang diadakan di Cafe Kono Kene menghasilkan kesepakatan bahwa tidak ada PHK, status kerja diubah dari PKWT bulanan menjadi PKWT harian, dan hak-hak buruh tetap dipertahankan. Selain itu, disepakati bahwa ketika kondisi perusahaan membaik, status pekerja akan dikembalikan ke PKWT bulanan.
Namun, hampir dua tahun setelah mediasi, pekerja masih belum mendapatkan kepastian kapan status mereka akan dikembalikan ke PKWT bulanan.
Menanggapi hal ini, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji, mengecam perusahaan sebagai pengecut dan tidak memiliki itikad baik untuk berunding dengan serikat pekerja. Dia juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini dan menagih janji Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Drs. Rohman Ubaid, yang berjanji akan membawa kasus ini ke Kementerian BUMN.
Situasi ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan negosiasi yang efektif antara perusahaan dan pekerja dalam menangani isu-isu tenaga kerja, khususnya yang melibatkan PHK dan rencana efisiensi. Upaya mediasi dan dialog yang intensif adalah langkah kunci untuk mencapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Ucap Duraji
Hingga berita ini diturunkan,pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini.
(Imam Mujaidin)