Rantauprapat,KPonline – Minggu (25/10) AKBP Deni Kurniawan,SIK.SH, Kapolres Labuhanbatu, ,didampingi Kompol Dedi Junaidi Harahap, Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara dan AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu dan AKP Parikesit, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, bertempat di lobi ruangan Kapolres Labuhanbatu menggelar konferensi pers.
Dalam paparannya Kapolres Labuhanbatu menjelaskan ”
Hari ini Minggu (25/10) Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana kejahatan Narkotika beserta barang buktinya.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara, berhasil diamankan 2 orang terduga sebagai pelaku, berinisial Muhamad Maulana, laki laki, usia sekitar 35 Thn,Alamat Jln Tengku muda Lamkuta Desa Utenbai Kecamatan Bandar Sakti Kota Lhoksumawe Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sofyansah, laki laki, usia sekitar 33 Thn, Alamat Dusun 12 Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dan dari ke 2 terduga pelaku ini berhasil diamankan 1.
unit mobil Toyota Inova warna hitam, No.Pol BL 1823 LM ” Papar Deni Kurniawan.
Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu memapaparkan” Dari hasil pengembangan penangkapan di TKP Aek Kenopan kemudian sekitar pukul 15.30, WIB, dapat diringkus 2 orang pelaku lainya, di Jl Ahmad Yani Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara, persisnya didepan ex Hotel Garuda, kedua pelaku lainnya ini berinisial Misbahudin alias Mis,laki laki,usia sekitar 45Thn, Alamat Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu Kab Aceh Utara Provinsi NAD dan Suriadi Alias Adi,lak-laki, usia sekitar , 23 Thn, Alamat Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu Kab Aceh Utara Provinsi NAD.
Dari ke 2 pelaku ini berhasil diamankan barang-bukti, 1.Unit Mobil Honda Jaz Putih, No.Pol. BK 1030 Q, 4.bungkusan yang diduga berisikan narkotika jenis Metamfetamina atau shabu-shabu seberat kurang lebih 4.270 gram, 1.buah Loudspeaker warna hitam, 2 buah dompet, dan 3 buah telepon selular, ” Jelas Kapolres Labuhanbatu ini.
Masih menurut AKBP.Deni Kurniawan, S.I.K.S.H. Kapolres Labuhanbatu.
” Dari hasil interogasi permulaan,didapatkan informasi dari para yang terduga sebagai pelaku bahwa narkoba akan di edarkan di Bandar Lampung Provinsi Lampung dan masing-masing pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 Juta.
Hasil penangkapan sudah dilaporkan ke Direktorat Narkotika Polda Sumatera Utara.
Kepada ke 4 terduga sebagai pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Juncto Pasal 112, Undang- Undang No.35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” Tutup Kapolres mengahiri konfrensi perss.(Anto Bangun)