Sidoarjo, KPonline – PPBS sebagai Aliansi SP/SB se Sidoarjo sangat kecewa pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa yang menaikkan upah jauh dari nilai Rekomendasi Bupati sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan kaum buruh terutama di masa Pandemi ini.
Saat memperjuangkan Rekomendasi Upah dari Bupati Sidoarjo PPBS melalui Dewan Pengupahan unsur Pekerja menuntut kenaikan UMK sebesar 600 ribu yang kemudian diputuskan oleh Bupati sebesar Rp4,33 Juta namun setelah dibawa ke Provinsi oleh Gubernur ditetapkan sebesar Rp4.293.581,85 sepwrti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2021
Menyikapi Aliansi yang terdiri dari 28 elemen SP/SB ini pada Rabu 25 November 2020 mengadakan Rapat Koordinasi di Kantor Sekretariat SPN Sidoarjo duntuk membahas apa upaya yang akan ditempuh untuk melawan Kepgub tersebut.
Adapun hasil dari Rapat Koordinasi tersebut adalah:
1. Bahwa Seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung didalam Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo ( PPBS) menyatakan Menolak atas Keputusan GubernurJawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2021, yang mengabaikan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Sidoarjo maupun daerah daerah lainnya dan peraturan Perundangan yang berlaku.
2. Bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung didalam Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo ( PPBS) membuat surat pernyataan sikap bersama, Penolakan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/538/KPTS/013/2020 Tentang Upah
Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2021, yang ditujukan kepada
instansi terkait.
3. Bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung didalam Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) menuntut dan mendesak Gubernur Jawa timur segera menetapkan UMSK tahun 2021 di Jawa Timur tahun 2021.
4. Bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung didalam Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) sepakat melakukan upaya Hukum dan Langkah langkah lainnya, atas keputusan penetapan UMK Jawa Timur tahun 2021 yang cacat hukum.
5. Bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung didalam Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) akan membentuk Tim Hukum yang berjumlah minimal 50 orang Advokad pada proses gugatan Litigasi UMK tahun 2021 di Jawa Timur,maupun proses politik.
6. Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/kpts013/2020 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2021, yang dirasa tidak memenuhi azas keadilan maka akan dilakukan pembangkangan sipil terhadap Kebijakan upah murah di Jawa Timur.
Secara langsung Presidium PPBS ,Edi Kuncoro Prayitno menyatakan bahwa Proses penetapan UMK sangat syarat dengan dugaan mal administrasi dan konspirasi, dimana munculnya besaran nilai nilai kenaikkan di masing masing daerah tidak pernah ada pembahasan di rapat resmi Dewan Pengupahan sebagai pertimbangan Gubernur, sama sekali tanpa ada dasar kajian yuridis dan ilmiah, tapi lebih pada sesuai keinginan pihak tertentu, dan proses ini akan menjadi preseden buruk terhadap kebijakan kebijakan penentuan upah di masa yang akan datang.