Makassar,KPonline-Per 1 Januari 2025, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, rencananya pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 %. Dan itu menimbulkan keresahan disebagian besar masyarakat Indonesia
Kenaikan PPN ini akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai rumah tangga,individu termasuk bisnis,salah satu yang akan berdampak adalah harga barang dan jasa ikut naik dikarenakan barang dan jasa tersebut dikenakan pajak.
Sehingga, daya beli masyarakat berpotensi akan menurun dan situasi ini akan memperburuk ketimpangan dan ketidaksetaraan sosial. Banyak pekerja-pekerja Indonesia terutama sektor informal, sebab sektor ini masih sangat mendominasi pasar tenaga kerja Indonesia yang lebih rentan kena dampak, dimana akibatnya lapangan kerja di sektor ini akan menyusut dan pengangguran akan meningkat.
Disisi lain, setelah penetapan upah tahun 2025 kemarin, kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) Indonesia yang hanya sebesar 6,5 % adalah termasuk nilai terendah ke-5 dikawasan Asia Tenggara. Dan posisi itu sebuah mencerminkan rendahnya standar upah di negara kita saat ini, hal yang berbanding terbalik Indonesia mencatatkan nilai PPN tergolong tinggi untuk dikawasan Asia Tenggara
Ditemui dikediamannya,Taufik selaku Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Makassar Raya mengungkapkan, setelah perjuangan upah minimun kemarin, isu mengenai pernyataan pemerintah bakal naikkan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen, hal ini pasti menimbulkan keresahan masyarakat, dimana masyarakat akan dibebani harga barang dan jasa yang ikut naik.
sehingga menurutnya, dikhawatirkan akan membebani konsumsi masyarakat dan berpengaruh pada daya beli masyarakat yang berpotensi menurun disebabkan kenaikan nilai pajak yang cukup tinggi. Dan lebih parah lagi kenaikan tarif pajak aka mengurangi margin keuntungan bisnis terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sensitif terhadap kenaikan biaya.
(Ashar)