Presiden FSPMI: Apa Arti Investor Banyak, Kalau Rakyat Sendiri Menjadi Miskin

Jakarta, KPonline – Dalam beberapa bulan terakhir, industri tekstil di Indonesia sedang tidak baik baik saja. Dimana, para pekerjanya menghadapi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dan ini dipicu dengan adanya kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Bacaan Lainnya

Selain itu, buruh di industri kurir dan logistik juga terancam PHK besar-besaran.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz dalam aksi yang dilakukan ribuan buruh di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Rabu, (3/7/2024).

Kata Riden, aksi kali ini menyuarakan beberapa tuntutan. Diantaranya, hentikan PHK buruh tekstil dan cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik,” jelasnya.

Ia pun meminta hentikan persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.

“Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik,” tegasnya.

“Bukan kami menolak investasi. Bukan menolak investor asing. Tapi, yang kami minta adalah keadilan. Apa arti investasi masuk kalau rakyat sendiri tersingkirkan. Apa arti investor banyak kalau rakyat sendiri menjadi miskin,” tutup Riden Hatam Aziz.

Pos terkait