Bekasi, KPonline – “Jaga Keberhasilan kalian terhadap bagaimana telah menjadikan Bung Surohman sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” pesan Riden Hatam Aziz, S.H selaku Presiden FSPMI dalam sambutannya di acara Konsolidasi Akbar PUK SPAMK FSPMI PT. Namicoh Indonesia Component.
Era Baru dan Semangat Baru menjadi tema dalam agenda Konsolidasi Akbar Puk Namicoh yang diadakan di PT. Namicoh Plant 2 pada Minggu (15/12/2024).
Makna dalam tema itu bisa diartikan luas dimana kaum buruh memenangkan sidang Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada dan sidang perkara No. 168/PUU-XXI/2023 dimana ada 21 Pasal dalam UU Cipta Kerja juga dimenangkan.
Hingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan Upah Minimum 2025 sebesar 6,5% dan menyebutkan UMK dan UMSK harus dibahas dalam dewan Pengupahan Kab/Kota.
Hal tersebut juga diperkuat dengan keluarnya Permenaker No.16 tahun 2024 untuk memperkuat putusan MK No.168 sebelum UU Ketenagakerjaan yang baru dibuat oleh pemerintah selambat-lambatnya dalam 2 tahun ke depan.
Era baru juga dapat diartikan sebagai kemenangan pasangan Ade-Asep sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dan Dedi Mulyadi yang menjadi Gubernur Jawa Barat juga Surohman, S.H.,Mkom dan Ali Nurhamzah yang terpilih menjadi Anggota DPRD Kab.Bekasi.
Kemenangan di Jawa Barat dalam Pilkada adalah salah satu bukti sumbangsih dukungan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh.
Selain itu selesainya Perundingan Dewan Pengupahan Kab. Bekasi dalam membahas UMK dan UMSK, tinggal kaum buruh kembali mengawal Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, hingga PJ Gubernur Jawa Barat menandatangani SK untuk UMK dan UMSK tahun 2025.
“Momentum ini mari kita bangkitkan kembali, dengan putusan MK No.168, dengan kepemimpinan Presiden baru Bapak Prabowo Subianto, mari kita bangkitkan lagi semangat perjuangan kita kawan-kawan,” ungkap Riden Hatam Aziz, S.H. (Ocha)