Tangerang, KPonline – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025 pada 04 Desember 2024 lalu. Dengan aturan ini, gubernur di seluruh Indonesia wajib menaikkan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 6,5 persen.
Begitu juga tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan kenaikan 6.5%, namun dalam aturan tersebut juga dijelaskan tentang upah minimum sektoral atau UMSK yang wajib di tetapkan oleh Gubernur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2).
Presiden FSPMI sekaligus Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Aziz, menekankan anggota serikat pekerja dalam konsolidasi akbar buruh Banten untuk terus menjaga kekuatan buruh dalam mengawal Upah Buruh tahun 2025.
“Pemimpin negara saat ini keberpihakan pada buruh, dengan disahkannya kenaikan upah minimum oleh presiden republik indonesia prabowo subianto sebesar 6,5 % mari momentum ini kita gunakan kembali membangun semangat perjuangan buruh.”ucap Riden Hatam Azis, Minggu (8/12/2024).
“Bukan waktu yang sebentar mencapai keberhasilan ini. Sampaikan kepada semua anggota kita, kabar baik ini bahwa perjuangan kita 10 tahun terakhir, membuahkan hasil yang baik.UMSK ini muncul kembali di permenaker bukan pemberian cuma-cuma. Ini hasil perjuangan dan lobi politik Serikat Buruh dan Partai Buruh,” tambahnya
Untuk Banten sendiri sesuai dengan hasil survey pasar menuntut kenaikan 11 % untuk kenaikan upah 2025.
“Upah kembali ke otonomi daerah, kepala daerah yang menetapkan melalui dewan pengupahan, jadi saya tekankan perjuangan besok dalam pleno propinsi dan kabupaten/kota ini UMSK harus dikawal sampai dapat,” ungkap Riden sebelum menutup sambutan. (Wahyu)