Presiden FSPMI Tuntun Ikrar ‘Buruh Akan Lumpuhkan Ekonomi Indonesia’

Presiden FSPMI Tuntun Ikrar ‘Buruh Akan Lumpuhkan Ekonomi Indonesia’

Jakarta, KPonline – Dari atas mobil komando Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz bersama ribuan buruh melayangkan pembacaan sumpah/ikrar akan melumpuhkan ekonomi dengan menutup pabrik-pabrik, melakukan mogok kerja apabila majelis hakim mahkamah kontitusi tidak mengabulkan gugatan Partai Buruh dalam sidang gugatan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 (Omnibus Law) di depan gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu (17/07/2024) siang.

Setelah membacakan ikrar, Riden mengatakan kalau keputusan sidang judical review uji materi undang-undang nomor 6 tahun 2023 akan diputuskan paling lambat minggu-minggu inii setelah sidang hari ini yakni Kamis, 25 Juli 2024.

“Majelis hakim membatasi sampai dengan Kamis, 25 Juli 2024, jam 10.00 wib. Jadi kesimpulannya kita harus masuk setelah itu majelis hakim bermusyawarah dan setelah itu akan melakukan sidang mengambil keputusan,” kata Riden.

Pembacaan Ikrar/Sumpah yang dipimpin Riden Hatam Aziz yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Buruh dan diikuti oleh ribuan buruh.

“Sikap Buruh Indonesia, menyatakan menolak Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja. Meminta kepada majelis hakim mahkamah kontitusi mengabulkan gugatan partai buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, KEP SPSI, FSPMI dan Konfederasi lain dengan Se adil-adilnya. Bilamana keadilan, tidak kami dapat di mahkamah kontitusi, maka kami berikrar, bersumpah, kami akan melumpuhkan ekonomi Indonesia dengan cara menutup pabrik-pabrik. Rabu, 17 Juli 2024. Sikap buruh Indonesia dinyatakan di depan Gedung Mahkamah Kontitusi,” ungkap Riden di atas mobil komando diikuti ribuan buruh peserta aksi. (Rojali)