Serang, KPonline – Tidak ada habisnya menjadi polemik yakni Undang – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Banten mengadakan seminar nasional dengan tema Problematika Hubungan Industrial Pasca terbitnya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilaksanakan di Aula kampus STIH Painan, Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu, (13/08/2022).
Seminar yang dilakukan baik daring ataupun luring ini juga dihadiri oleh mahasiswa dan unsur serikat pekerja. Tak hanya dari wilayah banten, bahkan hadir dari luar Jabodetabek seperti Karawang dan Purwakarta.
Dijelaskan dalam materi oleh Sugeng Prayitno sebagai Dosen Magister Hukum STIH Painan sekaligus Hakim Adhoc PHI Bandung bahwa permasalahan Ketenagakerjaan sangat dinamis dan kompleks.
Pemahaman dan pelaksanaan yang berbeda terhadap perundang-undangan dari berbagai pihak antara pemangku pemerintah , pengusaha, pekerja atau SP/SB.
Banyak perubahan yang ada dari Undang – Undang Ketenagakerjaan (UU K) sebelumnya menjadi UU Cipta Kerja (UU CK) ini menjadi pro kontra di lapangan. Contoh yang bisa di ambil untuk perbandingan tentang PKWT, Jenis pekerjaan dalam UUK jenis pekerjaan jelas sementara di UUCK jenis pekerjaan multi tafsir.
Adanya kompensasi di UUCK menjadi point plus jika PKWT selesai, tetapi lihat lagi di periode kerjanya jelas dan terperinci sementara di UUCK periode kerja tidak jelas dan bisa di berlakukan kapan saja tanpa batas waktu.
Dijelaskan juga tentang substansi PP/PKB yang mana syarat-syarat kerja mengatur ketentuan yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Dia menyebutkan bahwa “Adanya UU Cipta Kerja ini banyak perubahan substansi, nilai, sanksi, eksistensi PP/PKB, juga perbedaan pemahaman. tidak ada regulasi yang sempurna termasuk UU CK ini”.
Selain Sugeng, materi juga di sampaikan oleh Junaedi sebagai dosen magister hukum STIH Painan dan sebagai hakim adhoc Perselisihan Hubungan Industrial
Menurut UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dijelaskan adanya mekanisme mulai dari bipartite, jika tidak menemui kata sepakat dari kedua belah pihak, maka melalui mekanisme Arbitrasi, Konsiliasi dan Mediasi.
Dia menyebutkan bahwa putusan PHI harus menyelesaikan masalah dan tidak menimbulkan masalah baru.
Dengan berdasar kepada filosofi, yuridis dan sosiologi.
Materi yang disampaikan yakni proses beracara di pengadilan hubungan industrial.
Seminar di tutup dengan sesi tanya jawab audiens seminar dan penyerahan sertifikat penghargaan dari pihak kampus untuk narasumber dan moderator.
Penulis : Mia
Foto : Kontributor serang