Protes Ambulans Pasien BPJS Diharuskan Membayar, Buruh Bogor Akan Geruduk Dinas Kesehatan

Protes Ambulans Pasien BPJS Diharuskan Membayar, Buruh Bogor Akan Geruduk Dinas Kesehatan
Massa Aksi sudah mendekati Kawasan Industri Bogorindo Sentul.

Bogor, KPonline – Ribuan buruh dan elemen masyarakat di Kabupaten Bogor akan melakukan unjuk rasa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, untuk memprotes pelayanan ambulans bagi pasien BPJS Kesehatan yang diharuskan membayar.

Menurut Ketua DPD Jamkes Watch Bogor, Heri Irawan, aksi unjuk rasa ini akan dilakukan pada hari Selasa, 28 Agustus 2018.

Heri menerangkan, aksi ini dilakukan pasca adanya peserta BPJS Kesehatan yang diharuskan membayar biaya ambulans sebesar Rp. 5.500.000. Padahal, menurut Heri, seharusnya pihak rumah sakit tidak mengenakan biaya tersebut pada peserta

“Sejak 2014 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dilaksanakan, Jamkes Watch Bogor banyak menemukan kasus terkait ambulans yang dibebankan pada peserta BPJS Kesehatan, khususnya ambulans portable. Trakhir pada 16 Agustus 2018 kami kembali mendapatkan permasalahan yang serupa dimana peserta BPJS Kesehatan diharuskan membayar biaya ambulans portable sebesar Rp. 5.500.000, yang seharusnya pihak rumah sakit tidak mengenakan biaya tersebut pada pasien” terangnya.

Pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan yang disertai dengan upaya atau kegiatan untuk menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

Dalam Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 disebutkan,  manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 menyebutkan, pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

Pelayanan ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien.

Penggantian biaya pelayanan ambulans sesuai dengan standar biaya ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka tarif mengacu kepada tarif yang berlaku di Kabupaten/Kota yang kondisi geografisnya relatif sama dalam satu wilayah Provinsi.

“Namun di satu sisi pihak rumah sakit khususnya swasta mengeluhkan juga terkait tarif ambulana yang di atur oleh Perda Kab Bogor Nomor 16 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai lagi. Berbagai macam diskusi sudah kami lakukan, namun nyatanya belum juga ada solusi yang nyata dari Pemda Kab, Bogor,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkes Watch Nasional.

Selain masalah ambulans, dalam aksi nanti, Jamkes watch juga mendesak perbaikan pelayanan kesehatan difasilitas kesehatan baik tingkat pertama yaitu klinik dan puskesmas juga di tingkat lanjutan rumah sakit swasta dan pemerintah.

Aksi ini untuk mendesak agar Pemda Kab, Bogor segera melaksanakan univeral health coverage (UHC) paling lambat Desember 2018. Hal itu lantaran banyak ditemukan masayarakat juga pekerja/buruh yang sakit namun belum terdaftar pada program JKN BPJS Kesehatan.

Aksi damai tersebut akan dimulai dengan konvoi dari kawasan Wanaherang Gunung Putri menuju kantor Dinas Kesehatan Kab Bogor.

Dinas Kesehatan dipilih sebagai simbol gagalnya pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk rakyatnya.

Heri berharap semua instansi terkait seperti Bupati, BPJS Kesehatan, Ketua DPRD, Bappeda, hingga Dinsos dapat hadir menemui perwakilan masa aksi nanti.