Malaysia,KPonline – Suyanti, 19 tahun, seorang buruh migran ditemukan tak sadarkan diri di Jalan PJU 3/10 Mutiara Damansara, Malaysia, setelah dianiaya majikannya pada 21 Desember 2016 silam. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia di Kualalumpur merujuk Suyanti ke Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti Malaysia (RS PPUM) untuk mendapatkan perawatan intensif.
KBRI juga melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat. Kepolisian sempat menahan majikan Suyanti. Namun, pada 25 Desember 2016, pelaku telah dibebaskan dengan jaminan.
Berdasarkan informasi, korban masuk ke Malaysia pada 7 Desember 2016 melalui Tanjung Balai-Port Klang. Sampai di Port Klang, Suyanti dijemput seorang agen bernama Ruby. Sehari setelahnya, Rubi mengantarkan Suyanti ke rumah majikannya, seorang wanita Melayu.
Majikannya mulai melakukan penyiksaan fisik terhadap Suyanti setelah seminggu bekerja. Puncaknya pada 21 Desember 2016, Suyanti lari dari rumah majikan setelah diancam dengan pisau besar oleh majikan itu.
Beberapa kali Indonesia gagal dalam meminta dan melakukan perjanjian bilateral untuk perlindungan Buruh Migran khususnya PRT Migran dengan negara tujuan seperti Malaysia, Arab Saudi, Singapura, Uni Emirat Arab dan Negara tujuan lainnya. Hal ini disebabkan penolakan mereka yang beralasan bahwa Indonesia tidak konsisten dengan permintaan dan usulan perjanjian bilateral perlindungan PRT, karena di Indonesia sendiri tidak ada perlindungan PRT. Sehingga Indonesia tidak memiliki posisi tawar yang kuat dalam mendesak Negara tujuan.
Indonesia tidak konsisten dengan permintaan dan usulan perjanjian bilateral perlindungan PRT, karena di Indonesia sendiri tidak ada perlindungan PRT. Sehingga Indonesia tidak memiliki posisi tawar yang kuat dalam mendesak Negara tujuan.
Ini berbeda dengan negara asal PRT Migran seperti Philipina, India, Cina, yang PRT migrannya bekerja di Malaysia, Singapura, Hong Kong, Kuwait, dan diperlakukan lebih baik di negara tujuan, karena negara-negara asal PRT migran tersebut sudah memiliki UU tentang Perlindungan PRT. Sehingga adanya UU PRT akan mendorong posisi tawar PRT di luar negeri dan pada akhirnya akan memperbaiki kondisi PRT tidak hanya di dalam tetapi juga di luar negeri.
Selain itu dengan adanya UU PRT akan mempromosikan citra Indonesia sebagai negara yang menghargai dan menegakkan HAM dan khususnya memberikan perlindungan dan jaminan hak dasar bagi pekerja. Ini akan meningkatkan bargaining pemerintah dan pekerja Indonesia di negara-negara tujuan.
Menyikapi penganiayaan terhadap Suyati, Migrant CARE melalui siaran persnya mendesak pemerintah Indonesia untuk Segera mengambil sikap tegas dan nyata dengan mengirimkan nota protes diplomatik kepada pemerintah Malaysia, serta Mendesak proses hukum secara fair dan berkeadilan.
Dan juga Menuntaskan revisi UU no 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI. Secepatnya Mengesahkan RUU tentang perlindungan PRT dan ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi PRT.
Sedangkan Kepada pemerintah Malaysia, Migrant CARE meminta Segera memproses hukum majikan Suyati dan memastikan penegakan hukum berjalan dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Dan Memberikan jaminan kompensasi dan rehabilitasi atas penganiayaan yang dialami korban, serta Meninjau kebijakan bilateral antara pemerintah Malaysia dan Indonesia tentang perlindungan buruh migran.
Dukungan aspirasi juga banyak datang dari masyarakat yang meminta adanya UU yang mengatur perlindungan PRT. Dari hasil jaring aspirasi tersebut, masyarakat menuntut banyak hak-hak, pengakuan, dan peraturan jam kerja, bahkan soal etika kerja, yang banyak sekali dikeluhkan oleh para PRT
Oleh karena itu sadah seharusnya RUU tentang PRT harus menjadi prioritas dalam Prolegnas tahun 2017. Dengan memperjuangkan rencana terbitnya UU tersebut berarti juga memerjuangkan hak, pengakuan, serta soal etika hubungan antara majikan dengan PRT dalam bentuk perlindungan dalam peraturan perundang-undangan yang nantinya akan menjadi bahan bargaining pemerintah dalam perjanjian bilateral dengan negara-negara tujuan PRT Migran.
Sementara terkait kampanye perlindungan PRT , Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran (KAPPRT BM) kini juga menggalang pendataan PRT di seluruh Indonesia. Jika kamu punya kenalan PRT, berikan data berupa nama dan nomor kontak PRT yang kamu kenal tersebut ke: KAPPRT BM TIM KSPI Via SMS/WA di nomor HP: 0857 1157 1050, facebook Mirfad Humayroh, atau email: mirfad_mahfud@yahoo.com.(*)