PT. Aditec Cakrawiyasa Resmi Dinyatakan Pailit

PT. Aditec Cakrawiyasa Resmi Dinyatakan Pailit

Tangerang, KPonline – PT. Aditec Cakrawiyasa yang beralamat di Jalan Raya Serang, KM 15, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Setelah mengetahui hasil putusan tersebut, PUK SPEE FSPMI PT. Aditec Cakrawiyasa melakukan konsolidasi sekaligus sosialisasi terkait dengan putusan Pailit dengan anggota dilingkungan perusahaan, Selasa, (30/07/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut penyataan Supriyono, Sekretaris PUK menjelaskan bahwa, Dalam perjalanannya dari tahun 2019 PT Aditec Cakrawiyasa sudah masuk dalam PKPU, namun disayangkan PT. Aditec Cakrawiyasa mengingkari janji dan tidak membayar sesuai dengan yang sudah ditetapkan di dalam PKPU tersebut.

Akibat dari hal itu pada bulan april 2024 ada dua (2) Kreditur yang mengajukan gugatan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan permohonan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan putusan PT. Aditec Cakrawiyasa dinyatakan PAILIT per tanggal, (22/07/2024), Hari, Senin, pukul 14.00 Wib.

Rapat pertama kreditur akan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2024, penyerahan data piutang paling lambat tanggal 26 September 2024, sedangkan verifikasi piutang pada Tanggal 9 September 2024.

Menyikapi hal itu, PUK akan melakukan koordinasi dengan PC SPEE, KC, PP SPEE, dan DPP FSPMI untuk menyerahkan masalah ini kepada team hukum yang sudah di bentuk.

Tuntutan anggota, buruh/ Karyawan PT. Aditec Cakrawiyasa antara lain,
1. Bayarkan kekurangan upah tahun 2018 dan tahun 2019
2. Bayarkan kekurangan THR
3. Kompensasi pesangon karena pabrik Pailit.

Dalam kesempatan sosialisasi dan konsolidasi kali ini hadir Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, beserta Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, H. Abdul Bais, KC FSPMI Tangerang, Akhmad Jumali, dan PC SPEE FSPMI Tangerang, Kuntadi.

Kontributor Tangerang, RD. Rizal N
Foto, Babeh Ridwan J