PT Crevis Texjaya Putuskan Akan Cicil THR 4 kali

PT Crevis Texjaya Putuskan Akan Cicil THR 4 kali

Subang,KPonline – Pada tanggal 25 maret 2021, PUK SPAI FSPMI PT CTJ kembali mengajukan permohonan bipartit, perihal Upah bagi pekerja yang di liburkan.

Dan jawaban dari surat yg di ajukan di jawab dengan pertemuan bipartit yg lakukan hari ini,Senin, Tanggal 29 Maret 2021, Pukul 16.00 Wib, d ruang meeting room PT Crevis Texjaya ,Cipeundeuy Subang.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam perundingan tersebut mewakili serikat pekerja, Ketua PUK SPAI FSPMI PY CTJ, Deden Hamdani, Wakil Ketua Iwan sanusi, Bidang Advokasi Abdul majid, Karta, dan Nuraenah pengurus bidang Pemberdayaan Perempuan, dan dari Perusahaan di wakili oleh Mr Bang dan Mr Kang, begitu biasa mereka di panggil oleh kalangan pekerja PT.Crevis Tekjaya.

Berita adanya perundingan antara PUK SPAI FSPMI CTJ dengan pihak Perusahaan menyebar di kalangan pekerja, baik anggota PUK SPAI FSPMI PT CTJ, ataupun pekerja bukan anggota, dan Hal ini menjadi perhatian serius karena akan menjadi hal penting dan di natikan apabila pihak FSPMI yang berunding karena hasil nya akan menjadi acuan mereka terkait upah maupun THR yang selama ini masih sumir informasinya.

Antusias mereka perihal perundiangan ini di buktikan dengan tidak pulang ke rumah walaupun jam pulang sudah berakhir, tapi anggota PUK SPAI FSPMI PT CTJ tetap berkumpul di sekitar wilayah Pabrik untuk menantikan hasil dari perundingan tersebut.

Namun penantian pekerja belum sesuai harapan tentang permasalahan yang terjadi, pukul 18.00 Wib perundingan berakhir belum ada titik temu, Di sampaikan oleh nara sumber salah satu pengurus, informasi terkait perundingan yang belum ada notulen nya ini, seperti di bawah ini ;

Pendapat serikat : Opsi ;
1.Meminta perusahaan untuk membayarkan upah di tgl 20 dengan pembayaran di upah pokok, tunjangan tetap dan premi hadir hilang.

2.Apabila upah di bayarkan di tgl 30 upah pokok dan tunjangan tetap di bayarkan, premi hadir hilang dan jika lebih dari tgl 30 perusahaan membayar upah pekerja dengan full.

Pendapat pengusaha :

1.Perusahaan tetap dengan keputusan nya tidak mau membayar upah full bagi karyawan yg di liburkan, dengan catatan perusahaan akan memberikan insentif pada karyawan bila perusahaan membaik

Di sampaikan juga oleh perusahaan ketika di pertanyakan oleh PUK SPAI FSPMI PT CTJ soal tunjangan hari raya idul fitri ( THR), pihak perusahaan menjawab bahwa PT Crevis Texjaya akan membayarkan dengan cara di cicil dengan 4 kali tahapan, dengan pola pembayaran di hitung dengan berdasarkan prosentase, yaitu 25% dari upah pokok tiap bulan nya.

Sampai berita ini d turun kan belum ada informasi atau pun apa yang akan di lakukan oleh pihak perusahaan, ketika tim KPonline menanyakan langkah selanjutnya kepada nara sumber dari pengurus PUK SPAI FSPMI PT CTJ di katakan bahwa;

“Kita akan tetap dengan pendapat kita, alasan yang di sampaikan oleh pihak perusahaan tidak jelas dan patut di duga melanggar aturan pasal 1 ayat 30 UU nomor 13 tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan, dan bila perlu akan kita ajukan perselisihan ini ke tingkat Mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial ”

Tepat pukul 18.15 menit ratusan pekerja anggota PUK SPAI FSPMI PT CTJ, dan juga bukan anggota membubarkan diri dengan tertib setelah ketua PUK SPAI FSPMI PT CTJ, Deden Hamdani menyampaikan hasil perundingan yang berakhir Deadlock tersebut.

Penulis : Aap Kasep
Foto: Wit Ririwa Bangor

Pos terkait