Rantauprapat, KPonline – Dengan modal sekecil-kecilnya harus mendapatkan untung sebesar-besarnya, inilah prinsip kapitalis didalam menjalankan usahanya, demi mencapai keuntungan yang maksimal segala carapun dihalalkan, tidak perduli apakah perbuatan melanggar Peraturan perundang-undangan yang belaku.
Hal ini seperti yang diduga dilakukan oleh management Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Daya Labuhan Indah (PT DLI) Wilmar Group Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara kepada tiga pekerjanya.
Hasil penelusuran KPonline, ditemukan perlakuan yang tidak manusiawi, melanggar Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh Managemen perusahaan kepada 3 orang Pekerjanya yang berinisial, Sopyan, Ridho Akbar dan Egli Rahmadani, dipotong upahnya karena sakit.
Saat hal ini dikonfirmasi KPonline kepada Sugeng Koordinator Personal General Affair (KPGA) PT Wilmar Group (08/06) dianya memberikan penjelasan bahwa hal ini kekeliruan.
“sudah saya tanyakan ke PT. Citra Maju Perkasa (PT CMP) Konfirm ada kekeliruan untuk pembayaran gaji tersebut, Memang seharusnya ketidak hadiran karena sakit wajib dibayarkan. Mereka sudah paham ketentuan ini. Akan segera mereka koreksi untuk kekeliruan pembayaran gajinya tersebut. Terima kasih ya Pak atas perhatian dan kerjasamanya yang baik” jelasnya.
Sayangnya permasalahan pemotongan gaji ketiga pekerja yang sakit tersebut, hingga hari ini belum juga tuntas dibayarkan, dan saat KPonline, mengklarifikasinya kembali kepada Sugeng Kamis (15/07) ianya memberikan jawaban akan mengkonfirmasi kembali.
“Ok Pak, besok saya infokan lagi sama mereka. Terima kasih atas infonya ya Pak” ucapnya. Dan hingga berita ini dinaikkan, belum ada jawaban dari Sugeng.
Sementara Zamhuri, GA.Mandor yang mengawasi ketiga pekerja saat dikonfirmasi Kamis (15/07) memberikan jawaban juga akan mengkonfirmasi kembali.
“Waa’aikum salam. maaf pak saya baru siap Operasi jadi belum masuk kerja, nanti saya info kembali ke bapak.” Ucapnya singkat
Sabtu (17/07) KPonline mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Ikhsan Manager Experienced as Environmental Health Safety (EHS) PT Wilmar Group di Jakarta, melalui pesan singkat, tetapi tidak ada jawaban, meski pesan singkat sudah dibacanya.
Sikap dari Iksan yang tidak kooperatif, (tidak menjawab konfirmasi stakeholder) sangat disayangkan sekali, dan Wilmar Group salah satu anggota Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) harusnya dapat menghormati hak-hak stakeholder yang melakukan konfirmasi.
Terpisah Iskandar Zulkarnain,ST Kepala Unit Pelayanan Teknis (Ka UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV, melalui Erik Irawan,ST Pegawai Pengawas saat diminta pendapatnya Sabtu (17/07) melalui telepon selularnya mengatakan akan menindaklanjuti permasalahan ini.
“Pemotongan gaji kepada pekerja yang sakit tidak dibenarkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan merupakan perbuatan yang sangat dilarang, dikategorikan sebagai perbuatan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan permasalahan di PT DLI Wilmar Group Pangkatan ini kami segera menindaklanjutinya” Tegas Erik Irawan,ST.
Sementara Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu, memberikan tanggapan bahwa hal ini dapat di komplain ke RSPO.
“Permasalahan ini wajib sebenarnya dikomplain ke RSPO atau setidaknya disampaikan kepada PT Mutu Agung Lestari (PT MAL) dalam kapasitasnya sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap proses audit sertifikasi RSPO di PT DLI Wilmar Group, agar segera ditindak lanjuti untuk diselesaikan.
Kami tidak bisa melakukan komplain, karena sampai dengan hari ini tidak ada laporan, serta ketiga pekerja tersebut tidak terdaftar sebagai anggota Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPMI PT DLI Wilmar Group Pangkatan” Ujar Wardin (Anto Bangun)