PT. GLP Diduga Belum Bayarkan THR Tahun 2021 Kepada Buruh, FSPMI Labura : Kami Akan Gaungkan Secara Nasional

PT. GLP Diduga Belum Bayarkan THR Tahun 2021 Kepada Buruh, FSPMI Labura : Kami Akan Gaungkan Secara Nasional

Labura,KPonline – Hingga saat ini PT. Grahadura Leidong Prima (BSP Group) yang beralamat di Desa Sukarame Baru, Kab. Labuhanbatu Utara sampai hari ini diduga belum membayarkan THR tahun 2021 kepada 26 buruh/pekerjanya, padahal buruh/pekerja lainnya sebanyak 781 telah menerima THR tersebut.

Pada hari Senin (14/06/2021) telah dilakukan proses mediasi yang difasilitasi oleh UPT Wilayah 4 Wasnaker Provinsi Sumatera Utara, namun mediasi yang dihadiri 3 orang perwakilan pihak manajemen PT. Grahadura Leidong Prima mengatakan bahwa buruh/pekerja sebagai pekerja Alih Daya dan tidak mendapatkan THR tahun 2021.

Saat dikonfirmasi, Ketua KC FSPMI Labura Surya Dayan mengatakan bahwa 26 orang buruh/pekerja tidak memiliki perjanjian atau kontrak kerja, namun pembayaran upah dilakukan PT. Grahadura Leidong Prima dengan cara mentransfer langsung ke rekening para buruh/pekerja.

“Sesuai dengan PERMENAKERTRANS NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN, dan KEPMENAKERTRANS 100 NOMOR KEP.100/MEN/VI/2004 TAHUN 2004 TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU bahwa apabila tidak adanya perjanjian dan/atau kontrak kerja maka buruh/pekerja dianggap sebagai Buruh Harian Lepas Tetap,” ungkap Dayan.

Dayan juga menambahkan bahwa dasar hukum mengenai status mengapa buruh/pekerja yang bekerja di PT. Grahadura Leidong Prima tersebut wajib mendapatkan THR diatur dalam SE MENAKERTRANS NO 6 tahun 2021 dan PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN.

Sedangkan, Iskandar Zulkarnain, ST selaku Kepala Kantor UPT Wilayah IV Wasnaker Sumut berpendapat dan menyarankan kepada pihak manajemen PT. Grahadura Leidong Prima agar membayar THR 2021 tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dayan dalam wawancara singkat juga mengatakan akan membawa perkara ini kejalur hukum yang lebih tinggi serta akan menggelar aksi unjuk rasa jika pihak perusahaan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan atau membayar THR 26 Perkerja tersebut

“Jika memang tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, kami akan membawa perkara ini ke jenjang hukum yang lebih tinggi. Kami juga akan mempersiapkan aksi unjuk rasa lapangan dan jika perlu kami juga akan menggaungkan permasalahan ini secara nasional” tutup Dayan(Jhs)