Deli Serdang, KPonline – Pasca dibukanya Posko Pengaduan THR DPW – FSPMI Provinsi Sumatera Utara di Sekretariat DPW FSPMI Provinsi Sumatera Utara Jl. Raya Medan – Tj. Morawa Km. 13,1, Desa Bangun Sari Baru, Deli Serdang, Posko ini menerima Laporan Pengaduan dari 17 orang pekerja/buruh PT. Karya Delka Maritim (KDM). PT DKM adalah perusahaan dok galangan kapal yang beralamat di Jl. TM. Makam Pahlawan No. 03 Sundari Belawan, Kota Medan.
Para pekerja menyatakan sampai berita ini diturunkan belum ada info kapan THR mereka akan dicairkan. Ketika ditanya oleh Serikat Pekerja, Managemen perusahaan belum bisa memberikan jawaban kepastian.
Para pekerja/buruh yang datang ke Posko Pengaduan adalah Pengurus dan Anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkapalan dan Jasa Maritim Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPJM FSPMI) PT. KDM yang telah di PHK secara sepihak oleh Managemen PT. KDM pada bulan Januari dan Mei yang lalu. Kebijakan PHK sepihak tersebut ditolak keras oleh para pekerja/buruh. Karena para mereka menilai PHK dilakukan terkait dengan aktifitas mereka yang membentuk serikat dan terus menuntut pemenuhan hak-hak normatif berupa upah, lembur, cuti-cuti, THR, BPJS, yang selama bertahun-tahun bekerja tidak dipenuhi oleh PT. KDM.
Sampai hari ini belum ada penyelesaian atas perselisihan PHK tersebut. Dan Pengadilan Hubungan Industrial Medan juga belum ada mengeluarkan Putusan inkrah yang menyatakan bahwa PHK yang dilakukan sah dan berkekuatan hukum tetap. Sehingga berdasarkan aturan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, selama hubungan kerja belum berakhir maka pengusaha wajib memenuhi segala kewajibannya kepada pekerja/buruhnya, termasuk juga kewajiban memberikan THR Keagamaan.
Wakil Ketua PUK SPPJM – FSPMI PT. KDM Ahmad Riza Nasution bersama mengatakan, “Lebaran Idul Fitri 2017 sudah semakin dekat, tetapi belum ada info dari Managemen PT. KDM kapan THR akan dibayarkan kepada seluruh pekerja/buruh PT. KDM. Padahal kami (17 orang) sudah tidak mendapatkan upah lagi karena sudah dilarang masuk bekerja di perusahaan. Kami sangat berharap agar THR dapat segera dicairkan agar bisa memenuhi kebutuhan Lebaran keluarga kami yang tinggal hitungan beberapa hari lagi,” imbuhnya.
Menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut, DPW FSPMI Provinsi Sumatera Utara mengutus Tony Rickson Silalahi sebagai Sekretaris DPW FSPMI untuk mengadvokasi pembayaran THR pekerja/buruh PT. KDM, khususnya 17 orang Anggota FSPMI yang sudah di PHK.
Senin 19 Juni 2017 bertempat dikantor PT. KDM Belawan dilakukan perundingan untuk membahas realisasi waktu pembayaran THR para pekerja/buruh. Pihak perusahaan diwakili oleh Personalia/HRD PT. KDM Baringin Tampubolon. Sedangkan pihak pekerja diwakili oleh Tony Rickson Silalahi bersama Pengurus PUK SPPJM – FSPMI PT. KDM, Jhon Piter Panjaitan (Ketua), Ahmad Riza Nasution(Wakil Ketua), Syafrizal (Wakil Sekretaris), dan Indra Dianto (Bendahara).
Dalam perundingan, Baringin menjelaskan untuk realisasi pembayaran THR pekerja/buruh yang masih aktif bekerja saja, PT. KDM belum bisa pastikan kapan akan dicairkan, apalagi THR buat para pekerja/buruh yang sudah di PHK. Kami gak bisa pastikan kapan akan dibayarkan.
Perundingan pembahasan THR deadlock. Tidak menghasilkan kesepakatan apapun”.
Karena gagalnya perundingan, menurut Tony Rickson Silalahi, Posko Pengaduan THR FSPMI Sumatera Utara akan mengadvokasi kasus ini sampai tuntas. Dalam waktu dekat kita akan membuat Laporan Pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan/PPNS Disnaker Prov. Sumatera Utara dan ke Posko Pengaduan THR Kementerian Tenaga Kerja – RI di Jakarta.
“Kami berharap agar Pemerintah benar-benar tegas menerapkan aturan Permenaker No. 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, khususnya Pasal 5 ayat (4) yang menyatakan, THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari keagamaan,” katanya.
Apabila pengusaha PT. KDM terlambat membayar THR, maka dapat dikenakan denda sesuai Pasal 10: “Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar”.
Jika masih membandel juga PT. KDM dapat dikenakan sanksi berdasarkan aturan Jo Pasal 11 : “Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administrasi, berupa : teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pencabutan izin usaha”.
“Pemerintah harus tegas menerapkan aturan Permenaker No. 06 Tahun 2016, agar ada perlindungan hukum kepada pekerja/buruh yang tidak mendapatkan hak THRnya dan memberikan efek jera kepada Pengusaha yang tidak mau membayar THR,” pungkasnya.