Padang Lawas, KPonline – Manajemen PT. Karya Agung Sawita (PT. KAS) Sumber Tani Agung (STA) Group diminta tidak bertindak “Membeli Kucing Dalam Karung” terkait peralihan aset PT. Sumber Huta Baru Makmur (PT. SHBM), Kebun Siali-ali, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Hal ini ditegaskan Kasi Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas, Muhammad Idrisman Mendefa, Rabu (6/9/2017), saat melakukan monitoring bersama Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indoensia (KC FSPMI) Kabupaten Padang Lawas ke lokasi perusahaan PT. SHBM, Kebun Siali-ali, Kecamatan Lubuk Barumun.
“Kami minta manajemen PT. KAS STA Group, tidak menerima aset PT. SHBM, sebelum pihak PT. SHBM menyelesaikan persoalan hak-hak normatif pekerja PT. SHBM dibayarkan oleh PT. SHBM,” tegasnya.
Selain membayarkan hak-hak normatif, lanjutnya, PT. SHBM juga harus menjamin keberlangsungan kerja para pekerja PT. SHBM untuk bekerja lagi di PT. KAS STA Group. “Juga memberikan hak-hak normatif kepada pekerja PT. SHBM yang tidak lagi bekerja ke perusahaan yang baru,” desaknya.
Merujuk kepada Pasal 163 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, terangnya, bila pekerja PT. SHBM bekerja di perusahaan yang baru, maka pekerja mendapatkan hak pesangon satu kali ketentuan.
“Apabila pekerja PT. SHBM tidak lagi dipekerjakan di perusahaan yang baru, maka pekerja PT SHBM mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak 15%, sebesar dua kali ketentuan,” jelasnya.
Dari hasil monitoring bersama tersebut, tambahnya, diketahui belum semua pekerja PT. SHBM dipekerjakan kembali di PT. KAS STA Group. Ada juga beberapa pekerja PT. SHBM yang tidak dipekerjakan kembali.
“Sampai saat ini, PT. SHBM juga belum membayarkan hak-hak normatif pekerjanya. Agar hal ini dapat segera diselesaikan PT. SHBM dan kami tegaskan agar PT. KAS STA Group tidak membeli kucing dalm karung,” tegasnya.
Sementara, Humasy PT. KAS STA Group Kebun Sosa, Paijan Syukri Hasibuan, saat dihubungi wartawan menyebutkan, terkait pembayaran hak-hak normatif pekerja PT. SHBM itu menjadi tanggung jawab pihak PT. SHBM.
“Memang, pertanggal 1 september 2017, aset kebun PT. SHBM dikelola oleh PT. KAS Kebun Sosa. Soal penyelesaian hak-hak normatif pekerja PT. SHBM, ya itu menjadi tanggung jawab perusahaan yang lama,” pungkasnya.
Baca artikel terkait:
Artikel 1: PT KAS Diminta “Tidak Beli Kucing Dalam Karung”
Artikel 2: Terkait Pengalihan Aset Perusahaan, PT SHBM Diminta Penuhi Hak Karyawan
Artikel 3: Khawatir Hak Normatif Dikangkangi, Pekerja PT SHBM di Padang Lawas Gabung dengan FSPMI
Artikel 4: PT SHBM Diharapkan Tinjau Ulang Surat Mutasi Kerja
Artikel 5: Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, PT SHBM Terancam Pidana