Majalengka, KPonline – PT. Miwa Ekatama Industri di Majalengka saat ini menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak ketenagakerjaan. Perusahaan yang bergerak di bidang industri komponen lampu LED dan trafo listrik ini diduga tidak membayar upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka. Jumat, (29/11/2024).
Selain itu, perusahaan juga dilaporkan tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerja, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa pemberitahuan, dan bahkan terindikasi melakukan intimidasi terhadap para pekerjanya.
Profil Perusahaan
PT. Miwa Ekatama Industri beralamat di Jl. Loji-Lewiliang Blok Kamis, Dusun Koja, Desa Cisambeng, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka merupakan sebagai salah satu perusahaan yang menjadi pemasok produk Panasonic.
Tak hanya itu, PT. Miwa Ekatama Industri juga bekerja sama dengan PT. Sanwa Munchen Indonesia yang berlokasi di kawasan BIC Purwakarta.
Pun demikian, meski telah beroperasi selama 3 tahun di Kabupaten Majalengka, perusahaan ini diduga masih belum mampu menjamin kesejahteraan pekerjanya.
Laporan terbaru menunjukkan bahwa banyak pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan UMK, sementara hak-hak dasar mereka sebagai pekerja juga tidak terpenuhi.
Hal tersebut pun menimbulkan respon/ tanggapan dari Serikat Pekerja. Dan dalam hal ini, Ricky Sulaeman sebagai Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kabupaten Majalengka memberikan keprihatinannya atas kondisi ini.
Dalam pernyataannya, ia mengatakan:
Sangat miris melihat hal tersebut masih terjadi di Kabupaten Majalengka. Padahal, Kabupaten Majalengka sedang gencar mengundang investasi industri dengan harapan meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Pelanggaran seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah daerah dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif,” ujarnya.
Ricky menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia juga menekankan pentingnya dialog dengan manajemen perusahaan guna menemukan solusi bersama.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dengan segala akses yang kami miliki, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk manajemen PT. Miwa Ekatama Industri, untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran seperti ini di masa mendatang,” tegasnya.
Pelanggaran yang serius kasus yang terjadi di PT. Miwa Ekatama Industri ini mencerminkan adanya pelanggaran yang serius terhadap peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pelanggaran terhadap pembayaran upah minimum, pengabaian jaminan sosial, dan PHK sepihak tanpa prosedur yang jelas merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi. Jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Himbauan untuk perusahaan lain
FSPMI juga mengingatkan untuk seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka agar tidak mengikuti jejak PT Miwa Ekatama Industri.
Ricky kembali menegaskan bahwa serikat pekerja akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran serupa.
“Kami memperingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Jika pelanggaran seperti ini terulang, maka hanya ada satu kata untuk kami yaitu: LAWAN!,” pungkas Ricky.
Dampak bagi pekerja pelanggaran seperti yang diduga dilakukan PT. Miwa Ekatama Industri tidak hanya merugikan pekerja secara finansial, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan mental dan sosial mereka.
Banyak pekerja yang kehilangan kepercayaan terhadap perusahaan, bahkan terpaksa mencari pekerjaan lain dengan kondisi yang lebih baik. Kejadian ini juga memicu keresahan di kalangan buruh lainnya di Kabupaten Majalengka, yang khawatir bahwa praktik serupa bisa terjadi di tempat kerja mereka.
Langkah selanjutnya, menurut Ricky, Serikat pekerja bersama instansi terkait diharapkan segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus ini. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Majalengka untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Dengan begitu, kejadian serupa dapat dicegah dan hak-hak pekerja dapat terlindungi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan, terutama di tengah perkembangan industri yang pesat di Kabupaten Majalengka. Keberlanjutan investasi harus sejalan dengan pemenuhan hak-hak pekerja agar menciptakan ekosistem kerja yang harmonis dan produktif.