Sidoarjo ,KPonline – Dalam masa Pandemi Corona ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 tentang
insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Covid-19, karenanya setelah melakukan pembahasan bersama PUK SPL FSPMI dan Koperasi Karyawan maka Manajemen PT
Pakarti Riken Indonesia (Parin) mengeluarkan Kebijakan mengembalikan Dana Pajak tersebut kepada Karyawan.

Nilai besaran PPH21 sendiri berbeda antara karyawan satu dengan yang lainnya karenanya disepakati jika dijadikan satu untuk di bagikan dalam bentuk Sembako dengan nilai yang sama.
Untuk penyerahan yang dilakukan dalam 3 hari ini (11-14 Mei 2020) total Pajak dikembalikan hampir 115 juta rupiah yang kemudian melalui Koperasi Karyawan disalurkan dalam 1300 paket dengan isi Beras 5 Kg serta Minyak goreng 2 liter.
Begitupun saat penyerahan hari ini baik Manajemen,PUK FSPMI dan Koperasi bergotong royong untuk menyerahkanya secara langsung mulai dari Karyawan Kontrak hingga tingkat Manajemen sendiri.

Konsulat Cabang FSPMI Kab Sidoarjo Wahyu Budi Kristianto yang juga karyawan PT Parin menyatakan bahwa agenda ini sepertinya baru pertama kali terjadi dimana Perusahaan mau mengembalikan PPH21 secara langsung kepada Karyawan terlebih jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 ini bisa sampai bulan September,artinya Pekerja PT Parin setiap bulan bisa terbantu dengan adanya pengembalian ini.
(Khoirul Anam).