Subang,KPonline – Berawal dari selebaran yang beredar di sosial Media maupun di group whatapps, bahwa ada pemberitahuan rekutmen yang di sampaikan oleh PT Wirasena Integrated Servise melalui surat tertanggal 29 Desember 2022, nomor -59/WIS-HR/Disnaker Sub /XII/ 2022 kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Subang.
Surat yang berisikan mengenai pemberitahuan penerimaan pekerjaan di PT Perikanan Indonesia yang akan di lakukan oleh PT Wirasena Integrated Servise, dan permohonan kerja sama dengan pihak Dinas ketenagakerjaan kabupaten Subang dalam proses rekutmen itu sendiri.
Seperti umum biasa nya menyebut adalah pekerja out sourching yaitu pekerja yang melakukan pekerjaan yang di subkon kan atau di borong kan, atau di alih dayakan oleh satu perusahaan kepada perusahaan lain adapun jenis pekerjaan adalah pekerjaan tertentu yang bersipat tidak permanen / tidak tetap atau musiman, seperti yang tetuang dalam UU nomor 11 tahun 2020 dan permenaker nomor 10 tahun 2019.
Namun dari sumber yang dapat di percaya yang sempat tim MPonline temui bahwa ;
“ Proses rekutmen pekerja yang akan di lakukan di PT Perikanan Indonesia Subang adalah pekerjaan inti, atau pekerjaan yang bersipat tetap,atau bukan pekerjaan musiman ,
‘Dan seperti di ketahui juga bahwa dalam pekerjaan yang bersipat tidak tetap ini telah menjadi perselisihan yang terjadi antara Perusahaan PT Perikanan Indonesia Subang dengan para pekerja di perusahaan tersebut yang di wakili oleh PUK SPAI FSPMI PT Perikan Indonesia Subang, terkait permasalahan status pekerja yang berada di perusahaan tersebut, namun belum ada penyelesaian yang jelas terkait nasib ke 41 pekerja di PT Perikanan Indonesia Subang ini, di sampaikan oleh naras sumber sebelum mentup perbincangan dengan tim MPonline Subang.
Dan dalam keputusan nota pemeriksaan khusus tersebut diatas di nyatakan bahwa 41 orang pekerja di PT Perikanan Indonesia melakukan pekerjaan yang bersipat tetap, atau bukan pekerjaan musiman dan karena nya terhadap 41 pekerja tersebut harus di angkat menjadi pekerja tetap atau statusnya pekerja waktu tidak tertentu (Pkwtt) di PT Perikanan Indonesia.
Begitu pula dalam Perjanjian Bersama antara PT Perikanan Indonesia dan PUK SPAI FSPMI PT Perikanan Indonesia Subang, pada tanggal 21 juni 2022 yang mana di sampaikan oleh PT Perikanan Indonesia sendiri di dalam Perjanjian tersebut bahwa PT Perikanan Indonesia akan melaksanakan keputusan Nota pemeriksaan khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah provinsi jawa Barat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPTD Pengawas ketenagakerjaan Wilayah II Karawang tersebut.
Ketika di mintai pendapat nya terkait rekutmen untuk pekerja Out sourcsing di PT Perikananan Indonesia oleh tim MPonline Subang kepada Suwira, selaku ketua KC FSPMI Kabupaten Subang menyampaikan ;
“ Hal hal seperti ini yang harus jadi diskusi para buruh, yang kemudian di jadikan issue bersama untuk berjuang. Karena sudah di pastikan hal ini bisa terjadi kepada semua sektor industri, murahnya upah , pesangon sangat menguntungkan para pengusaha, alih alih efesiensi berujung PHK kemudian beralih ke harian lepas, Borongan dan out sourcing lah jadi pilihan utama “
Dan di waktu yang bersamaan lewat pesan media whatapps, Bahar CIbi selaku Exco Partai Buruh Kabupaten Subang menyampaikan bahwa yang terjadi di PT Perikanan Indonesia .
“ Semakin banyaknya informasi yang mencuat terkait perpindahan dan sasaran industry dan masih minimnya upah kabupaten Subang ini menjadi potensi semakin banyaknya oknum yang memanpaatkan hal ini untuk menjadi bisnis salah satu nya perusahaan yang bergerak di bidang out sourching,
“ Karena pemerintah membebaskan pembatasan Out Sourching ini yang menjadi dasar serikta pekerja Bersatu untuk membuat alat politik Partai Buruh menjadi alat politik Partai Buruh menjadi alat perjuangan untuk menolak terkait out sourchingg yang tiada batas.
“ saya selaku Ketua Exco Partai Buruh kabupaten Subang akn berusaha agar perwakilan dari partai buruh duduk di parlemen DPRD II kabupaten Subang untuk memperjuangkan hak hak kaum buruh, kaum pekerja dan masyarakat umum, karena jelas lahirnya Partai Buruh karena Omnibus law dimana pemerintah seenak nya sendiri membuat aturan yang sangat menyengsarakan kaum buruh,petani, nelayan, dan seluruh kelas pekerja “.
Sementara kepala disnaker kabupaten Subang, Yeni Nuraeni S.Sos, M AP ketika menjawab pertanyaan dari Media Perdjoeangan Subang perihal adanya notus dan perjanjian Bersama yang ada di PT perikanan Indonesia, dan keterkaitan nya dengan proses rekutmen oleh PT Wirasena Integrarted Sevices untuk tenaga kerja yang di butuhkan oleh PT Perikanan Indonesia, bahwa permasalahan Notus dan PB adalah permasalahan perusahaan PT Perikanan Indonesia, Dinas akan tetap berpegang teguh kepada Keppres no 04 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dan akan mempasilitasi proses rekutmen yang di lakukan PT Wirasena Integrated Servise yang mendapat surat perintah Kerja terkait alih daya dari PT Perikanan Indonesia
Di akhir sesi perbincangan lewat telp whatapps di sampaikan juga oleh kepala dinas Ketenagakerjaan Kabupaten subang bahwa pihka akan mengirimkan surat ;
“ Hari senin tanggal 02 Januari 2023 kita bikin surat ke mereka ( PT Wirasena Integrarted Servise ) dan hari selasa kita panggil mereka dan akan kita pertemukan dengan FSPMI “
KONTRIBUTOR SUBANG
PENULIS : AapKasep
Fhoto : Yans