PT. PN III Sisumut Wajib Bayar Kekurangan Upah Satpam Rp 5 Miliyar

PT. PN III Sisumut Wajib Bayar Kekurangan Upah Satpam Rp 5 Miliyar

Rantauprapat, KPonline – Pertemuan antara Yoheri Afandi Manurung Mantan Danton SatPam PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara yang didampingi kuasa hukumnya Jonni Silitonga, SH., MH, dengan Pihak PT. PN III dan Kantor Advokat di Jl. Sei Galang, Medan Selasa sore (05/01) terkait dengan proses perdamaian tidak menghasilkan kesepakatan.

Jonni Silitonga,SH MH, menyampaikan hal ini kepada wartawan saat dikonfirmasi Selasa malam (05/01) melalui telepon selularnya.

“Pertemuan pembahasan menuju proses perdamaian antara klien Saya dengan pihak PT. PN III yang dihadiri oleh tiga orang Kuasa Hukum Perusahaan, Ganda Wiatmaja Kabag Umum dan Juliandi Silalahi Staf bagian Umum, tidak menghasilkan kesepakatan”

Lebih Lanjut Jonni Silitonga menyampaikan” Tiga poin persyaratan yang awalnya diajukan oleh PT. PN III, dengan perincian kekurangan upah lembur klien Saya senilai Rp 104 juta, hanya dibayar Rp 60 juta, kedua mutasi dari Aceh ke Asahan Sumut dan ke tiga pencabutan seluruh laporan ke penegak hukum kami yang urus, kita setujui dengan pihak kuasa hukum perusahaan.

Namun perdamaian mentah lagi saat kita minta Surat Keputusan Mutasi diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan perdamaian, serta tempat mutasi di Sei Silau atau Sei Dadap, namun tidak dapat dipenuhi oleh PTPN III “hingga perdamaian yang akan dilaksanakan sesuai yang direncanakan pada tanggal 06 Januari 2021 di Kantor UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV, gagal”, Jelas Joni Silitonga.

Joni Silitonga menambahkan “Dari awal bergulirnya perkara ini Saya dan Klien Saya, tidak pernah memaksakan perkara ini untuk diselesaikan melalui perdamaian, yang meminta damai adalah pihak PTPN III sehingga nota ke dua dari Wasnaker pun ditunda penyerahannya ke PTPN III Sisumut”, Tegas Jonni Silitonga menambahkan.

Iskandar Zulkarnain,ST Kepala Unit Pelayanan Teknis (Ka UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah- IV (Wasnaker Provsu Wil-IV) melalui Erik Irawan, ST, Pengawas Ketenagakerjaan saat dikonfirmasi Wartawan Rabu (06/01) membenarkan.

“Nota kedua terkait perkara ini memang penyerahannya ke PTPN III Sisumut ditunda lantaran ada permohonan dari Suhermanto, Kabid Umum DLAB3, Juliandi Silalahi, SH, Staf Bagian Umum Kantor Direksi dan Sonny Meliala Asisten Personalia Kebun (APK) Sisumut, yang datang langsung ke kantor memohon agar Nota ke II tidak dikirim ke PTPN III Sisumut, karena perkara akan diselesaikan melalui perdamaian paling lambat pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021dan kami memberikan batas waktu penyelesaian hingga Selasa(05/01), apabila tidak ada informasi maka Nota ke II Rabu (06/01) kami kirim ke PTPN III Sisumut, karena sampai batas waktu belum juga ada informasi penyelesaian maka hari ini Rabu (06/01) Nota ke II tersebut sudah kita kirim ke PTPN III Sisumut”, Ujar Erik Irawan,ST.

Masih menurut Erik Irawan, ST ” Nota ke II ini penegasan dari Nota ke I, dimana isinya mewajibkan PT. PN III Sisumut segera membayar kerugian upah kepada 58 orang SatPam dengan nilai kurang lebih Rp 5 Miliyar, apa bila pihak PT. PN III tidak mematuhinya, maka peroses hukumnya langsung ke tahap penyidikan, sebab kasus ini bidang hukumnya pidana” Ucap Erik Irawan, ST.

“Kami dari Pihak Wasnaker sudah membantu dengan memberikan ruang dan waktu lebih dari cukup kepada kedua belah pihak untuk dapat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah untuk mufakat, tetapi hingga hari ini tidak juga ada penyelesaiannya, dan hal ini tentu juga menjadi resiko bagi kami apabila tidak kami tindak lanjuti proses hukumnya ” Tegas Erik Irawan, ST. menambahkan