PT SAT Diminta Hentikan PHK dan Selesaikan Kasus Normatif Buruhnya

PT SAT Diminta Hentikan PHK dan Selesaikan Kasus Normatif Buruhnya

Medan, KPonline – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara akhirnya turun tangan dalam menindaklanjuti persoalan yang di alami oleh ratusan buruh PT Sumber Alpfaria Trijaya (SAT).

Melalui Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, Roberton menggelar rapat koordinasi pembahasan kasus buruh PT SAT yang di hadiri dari pihak manajemen PT SAT, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumut mewakili para buruh, Kejaksaan Tinggi Sumut, Kepolisian Polda Sumut, BINDA Sumut, Korwil Kemenkum Ham Sumutdan Dinas Tenagakerja (Disnaker) Provinsi dan Disnaker Kabupaten Deli Serdang bertempat di Aula Rapat Kantor Gubernur, Jumat (21/10).

Roberton membuka rapat pertemuan menyampaikan, ditenggarai maraknya aksi buruh yang di lakukan oleh FSPMI Sumut, salah satunya menuntut penyelasain kasus perburuhan yang dialami buruh PT SAT yang sudah hampir setahun tidak kunjung selesai. Maka pihaknya perlu malakukan rapat koordinasi antar intansi terkait persoalan para buruh depo center penyuplai barang dagangan ke minimarket berlogo Alfamart ini.

“Kita berharap, dalam pertemuan ini nantinya, dapat solusi terbaik dalam penyelasaian kasus yang di alami para buruh. Kita undang semua intansi untuk kasus ini, karena jika hal ini di biarkan maka dapat menjadi konflik sosial. Dimana para buruh akan terus berunjuk rasa ke kantor kami (Gubsu) sehingga terganggu ketertiban dan kebutuhan masyarakat luas,” kata Robetson yang mewakili Sekda Provinsi selaku pengundang rapat.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo selaku pihak mewakili buruh angkat bicara. Dengan nada tegas dirinya membeberkan borok PT SAT yang banyak melakukan pelanggaran hak normatif para buruh. Mulai dari pembayaran upah buruh yang tidak sesuai upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), upah kerja lembur yang tidak di bayar, pemotongan upah dengan dalih nota barang hilang hingga ter PHK nya ratusan buruh yang di lakukan secara sepihak oleh PT SAT.

“Semua pelanggaran hak normatif tersebut terjadi dan proses hukum di disnaker dan PHI masih berlangsung, tapi perusahaan seolah kebal hukum. Ratusan buruh sudah di PHK mereka (SAT) secara sepihak. Kita minta pemprov dan intansi terkait peka dan peduli tehadap para buruh yang di perlakukan tidak adil,” kata Willy.

Willy juga meminta pertemuan nantinya dapat mebuahkan hasil. Karena kata dia PHK terhadap para buruh terus di lakukan oleh pihak perusahaan dengan alasan habis kontrak, padahal kata willy Disnaker Deli Serdang telah mengeluarkan surat nota pemeriksaan yang menyatakan perjanjian kontrak di PT SAT menyalahi aturan yang berlaku.

“Dalam pertemuan ini kami meminta agar PT SAT mempekerjakan kembali 70 orang buruh yang telah di PHK dan meminta kedepan setelah pertemuan ini PT SAT tidak lagi melakukan PHK sebelum proses hukum berkukatan hukum,” tegasnya.

Mendengarkan keluhan para buruh, Roberton yang mempin jalannya rapat memberikan kesempatan bicara pada pihak PT SAT yang di hadiri oleh Mampe Sihaan selaku People Deplovment Manager.

Mampe Sihaan dalam kesempatanya mengatakan, bahwa semua kasus yang dilaporkan oleh FSPMI dalam pertemuan, sedang dalam proses di Pengadilan Hubungan Industrial dan Pegawai Penyidik Negri Sipil Disnaker Deli Serdang. Pihaknya pun pada prinsifnya akan menunggu proses hukum nantinya. Mendengarkan pernyataan Mampe, Robetson sempat bertanya, apakah dirinya bisa mengambil keputusan dalam rapat hari ini untuk mencari solusi penyelesaian, Mampe mengatakan dia tidak memiliki kapasitas mengambil keputusan.

“Kalau soal keputusan dalam rapat ini, nanti akan kami sampaikan pada pimpinan kami,” terang Mampe.

Sementara Kabid Pengawas Disnaker Deli Serdang Afrizal selaku pihak yang menangani perkara ini mengatakan, bahwa untuk pelanggaran hak normatif para buruh, pihaknya mengaku telah melakukan penyidikan, para buruh serta Direktur perusahaan sudah di lakukan BAP untuk penindakan hukum.

Aprizal juga mengakui banyak pelanggaran yang di lakukan pihak PT SAT kepada buruhnya, terutama masalah kontrak kerja yang tidak di catatkan di Disnaker.

“Kita sudah keluarkan nota dinas stelah melakukan pemeriksaan di PT SAT, hasilny perjanjian kontrak di sana menyalahi aturan, demi hukum pekerja disana harusnya menjadi pekerja tetap,” terang Afrizal.

Pertemuan ini berlangsung selama dua jam, dalam pertemuan yang berlangsung alot dan banyak diwarnai interupsi antara para peserta yang hadir. Akhirnya rapat koordinasi ini menghasilkan enam poin kesimpulan tertulis yang di bacakan langsung oleh Roberton. Adapun kesimpulan rapat tersebut yakni :

1. Seluruh kasus perburuhan di PT SAT yang telah di proses oleh PPNS Disnaker dan PHI Medan tetap ditindaklanjuti dan dimonitor oleh Disnaker Deli Serdang dan Disnaker Provinsi.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT SAT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

3. Meminta kepada PT SAT untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kedepanya.

4. Diminta kepada PT SAT untuk mempekerjakan kembali 60 orang pekerja buruh yang telah di PHK.

5. Peraturan dan regulasi yang di buat oleh PT SAT harus sesuao dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Pidana Umum khususnya pemotongan upah nota barang hilang.

6. Pemprovsu akan membentuk tim pengawal dan pemantau kesimpulan ini yang pimpin oleh Disnaker Provinsi Sumut.

Pertemuan yang dibuka pukul 14.00 wib ini berakhir pada pukul 16.00 Wib. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Staf Ahli Gubernur Sumater Utara Roberton, Kasatpol PP Sumut Zulfadly, Mewakili Kapoldasu AKBP M.Musli, Kejatisu Nanang Sugi, BIN DA Sumut Andy R, Korwil Kemenkumham Syamsul Bahri, Kesbangpol Ikhsanul Siregar, Disnaker Provinsi  M. Sihaloho, Disnaker Deli Serdang Ir Afrizal, PT SAT Mampe Sihaaan dan Eris Estrada, DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo dan Tony Rickson Silalahi. (*)